oleh

Gas Industri Mahal, Buruh dan Industri Terancam

Habarnusantara.com – OPINI. Gas Industri Mahal, Buruh dan Industri Terancam. Hari ini sektor industri sedang tidak baik-baik saja. Harga gas industri melambung tinggi. Kenaikan harga gas melonjak hingga empat kali lipat. Hal ini mengakibatkan banyak pabrik yang terancam gulung tikar. Karena pabrik-pabrik ini tergantung pada gas dalam melakukan produksinya.

Ini adalah alarm yang sangat berbahaya bagi sektor industri, khususnya di Bekasi. Kondisi ini berpotensi menyebabkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 55 ribu pekerja dalam waktu dekat. Bekasi adalah salah satu kota yang paling terdampak.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Presiden Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Era, saat menghadiri Rapat Kerja Nasional KSPSI di Jakarta di hadapan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. “Minggu depan, ada 55.000 orang terkenal PHK,” kata Andi Gani Selasa (23/6).

Menurutnya, tekanan biaya produksi akibat harga gas industri yang melambung tinggi membuat sejumlah perusahaan gulung tikar. Salah satu yang terdampak kondisi ini adalah industri keramik.

(https://radarbekasi.id/2026/06/25/55-ribu-buruh-pabrik-keramik-terancam-phk-imbas-gas-industri-mahal/)

Kapitalisasi Energi

Energi adalah kebutuhan pokok bagi manusia. Setiap denyut nadi kehidupan membutuhkan energi. Tidak ada energi maka manusia anak mati. Salah satu contoh energi adalah gas.

Gas telah Allah sediakan di muka bumi untuk dimanfaatkan oleh manusia. Gas jumlahnya sangat melimpah dan bisa dimanfaatkan oleh anak cucu kita. Namun, faktanya hari ini di alam kapitalisme gas menjadi barang langka. Kapitalisasi gas membuat harganya melambung tinggi dan keberadaannya semakin langka.

Tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan manusia secara individu, Gas juga menjadi kebutuhan vital sektor produksi. Banyak industri skala rumahan atau besar yang tergantung pada gas. Namun faktanya, hari ini gas justru tunduk pada mekanisme pasar kapitalis sehingga harganya bergejolak dan membebani industri.

Kapitalisasi pengelolaan sumber daya energi membuat negara lebih berperan sebagai regulator daripada penanggung jawab utama pemenuhan kebutuhan energi industri. Akibatnya, ketika pasokan terganggu atau harga naik, beban krisis dialihkan kepada pelaku usaha dan para pekerja. Akibatnya, ancaman PHK massal, karena industri tak mampu mempertahankan produksinya.

Semua ini menunjukkan rapuhnya tata kelola energi dalam sistem kapitalisme. Nasib puluhan ribu buruh yang terancam kehilangan pekerjaan menunjukkan bahwa orientasi kebijakan belum sepenuhnya bertumpu pada kemaslahatan rakyat. Selama energi diperlakukan sebagai komoditas ekonomi, ancaman PHK selalu menghantui akibat tingginya biaya produksi akan terus berulang.

Sistem Islam Solusi

Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput (hutan), dan api atau energi.” (HR. Ibnu Majah)*

Kontekstualisasi kata “api (an-nar)” dalam hadis tersebut adalah energi. Api pada masa Rasulullah saw. digunakan sebagai sumber panas, penerangan dan penggerak utama. Namun di era modern saat ini substansi dari “api” mewakili seluruh sumber daya alam penghasil energi seperti migas, batu bara, energi listrik, panas bumi, dan energi terbarukan lainnya.

Baca Juga: KDMP: Antara Kesejahteraan

Selain hadis di atas, terdapat dalil dari hadis riwayat At-Tirmidzi mengenai kisah Abyadh bin Hammal. Rasulullah saw. awalnya memberikan sebidang tambang garam kepada Abyadh. Namun, setelah seorang sahabat mengingatkan bahwa tambang tersebut ibarat “air yang mengalir” (depositnya sangat melimpah dan dibutuhkan orang banyak), Rasulullah menarik kembali pemberian tersebut. Hadis ini menjadi dasar hukum (illat) bahwa setiap barang tambang atau sumber energi yang jumlahnya melimpah ruah, tidak boleh dikuasai oleh individu atau korporasi swasta, melainkan wajib dikelola oleh negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat.

Berdasarkan dalil-dalil di atas, status kepemilikan energi diklasifikasikan sebagai kepemilikan umum (al-milkiyyah al-ammah). Negara hanya bertindak sebagai pengelola (operator), sedangkan keuntungan dan manfaatnya wajib dikembalikan sepenuhnya untuk kesejahteraan umat.

Selain itu, negara wajib mengelola sektor energi secara langsung dan mendistribusikannya untuk memenuhi kebutuhan rakyat serta menopang sektor produksi. Sehingga industri memperoleh pasokan energi yang memadai dengan biaya yang tidak membebani. Penerapan syariat Islam secara kaffah menjadikan pengelolaan sumber daya alam berorientasi pada kemaslahatan umat, bukan keuntungan segelintir pihak. Alhasil, stabilitas ekonomi dan kesejahteraan rakyat dapat terjaga.

Wallahu a’lam bishawab. []

Penulis: Lia Ummu Thoriq

Aktivis Muslimah Peduli Generasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *