oleh

Karhutla, Nirempati Penguasa dan Kebobrokan Kapitalisme

Habarnusantara.com – OPINI. Karhutla, Nirempati Penguasa dan Kebobrokan Kapitalisme. Di tengah fenomena El-Niño, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda beberapa wilayah di Indonesia, di antaranya di Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Ratusan ribu hektare hutan terdampak dari peristiwa ini. Di beberapa titik, kebakaran sudah mendekati permukiman warga, bahkan sudah ada rumah warga yang terbakar. Karhutla ini tentu sangat merugikan masyarakat. Selain kehilangan mata pencaharian, warga juga harus bertaruh nyawa, bahkan untuk sekadar bernapas dengan lega pun mereka kesusahan. Lebih dari tiga juta warga terdampak kabut asap. Kasus ISPA pun meningkat tajam. Di Kalimantan Tengah, kasus ISPA naik 78,1% dalam waktu sepekan.

Karhutla yang melanda Pulau Sulawesi terjadi di daerah Minahasa dengan lahan terbakar seluas 1.094 hektare, di Kabupaten Boolang Mongondow 3,5 hektare, di Tana Toraja 55 hektare, dan Kolaka Timur 6 hektare. Kemudian, karhutla di Pulau Jawa terjadi di Gunung Bromo dan menghanguskan 520 hektare lahan serta di Taman Nasional Baluran seluas 838 hektare. Karhutla juga terjadi di Wonogiri seluas 2,5 hektare. Berlanjut ke Pulau Sumatra, kebakaran lahan dan hutan terjadi di Aceh dengan luas kebakaran sebanyak 13 hektare. Di Riau, pada semester awal 2026, _hotspot_ mencapai 15.477,9 hektare dan terjadi di lahan gambut. Sementara itu, di Sumatra Selatan karhutla mencapai 664,87 hektare. Sumber: (https://www.bbc.com/indonesia/articles/c4gdxlxwr27o.amp).

Dilansir dari kompas.tv, karhutla yang terjadi di Jambi tembus hingga 1.776 hektare dan Kabupaten Sarolangun menjadi daerah dengan titik api terluas. Di ujung timur Indonesia tepatnya di Papua Barat, karhutla juga menghanguskan 2.496 lahan.

Pulau Kalimantan menjadi pulau dengan titik hotspot terbanyak. Berdasarkan data dari BMKG, hingga tanggal 31 Agustus 2026 terdapat 6.169 titik panas (hotspot) di Kalimantan Barat, di Kalimantan Tengah seluas 5.391hektare juga terbakar hingga membuat jarak pandang sangat terbatas, juga 1.356 hektare lahan terbakar di Kalimantan Selatan.

Nirempati Penguasa

Di tengah musibah yang melanda, penguasa justru terkesan sangat lamban menangani, bahkan cenderung nirempati, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sama-sama menunjukkan sikap tak acuh. Saat udara Kalimantan masih pekat diselimuti kabut asap, salah satu anggota keluarga pejabat Kalimantan Selatan justru merayakan pesta ulang tahun yang terbilang mewah. Tak jauh berbeda dengan yang terjadi di pemerintahan pusat. Negara bahkan sanggup menghamburkan uang sebesar Rp300 juta untuk membeli merpati yang akan diterbangkan saat perayaan hari kemerdekaan.

Kabar terbaru, Presiden Prabowo tetap melakukan kunjungan ke luar negeri, yaitu ke Rusia di tengah situasi negara yang masih membara. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni juga tetap bertandang ke Kalimantan Timur untuk melakukan konsolidasi PSI, padahal di saat yang bersamaan ada seorang relawan pemadam kebakaran yang harus meregang nyawa karena berjibaku dengan pekatnya asap. Selanjutnya, pernyataan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) juga sangat melukai hati masyarakat dengan menyatakan karhutla tidak separah yang ada di medsos. Begitu juga dengan Gubernur Sumsel yang justru memilih “mengungsi” ke Lembang, Bandung, sedangkan anak-anak Sumsel beramai-ramai memadamkan karhutla. Kadisdik Kalteng M. Reza Prabowo juga menekankan MBG tetap harus berjalan di tengah situasi yang tengah terjadi.

Meskipun di media sosial tersebar video Presiden Prabowo tengah mengunjungi lokasi karhutla, tetapi ekspresinya yang penuh dengan senyum dan lambaian tangan sangat tidak mencerminkan duka yang melanda warga Kalimantan. Solusi yang tidak efektif pun kerap keluar dari lisan pemerintah, seperti memadamkan api dengan tepung yang berbahan ubi, serta pembuatan sumur bor untuk memadamkan karhutla.

Pemicu Karhutla

Pemerintah memang telah menempuh langkah-langkah untuk memadamkan karhutla, tetapi langkah-langkah itu tetaplah tidak menyentuh akar persoalan. Hal ini tecermin dari pola kejadian sama yang terus berulang. Karhutla bak bencana tahunan. Fenomena El-Niño selalu dijadikan tameng munculnya titik api.

Secara fisika, lahan gambut akan mulai terbakar dengan sendiri (self-ignite) pada suhu 170 derajat Celsius. Bahkan, dalam skenario paling ekstrem sekali pun (saat semua energi matahari terserap lahan gambut dan tidak ada pendingin), suhu maksimal hanya akan menyentuh angka 150 derajat Celsius. Artinya, mustahil lahan gambut terbakar karena panas matahari. Andai lahan gambut terbakar karena panas matahari, tentunya lahan gambut yang ada di wilayah Malaysia dan Brunei akan ikut terbakar. Nyatanya, karhutla hanya terjadi di Indonesia. Dengan kata lain, karhutla yang terjadi di Indonesia adalah proses kesengajaan dari ulah tangan manusia, sedangkan fenomena El-Niño hanya dimanfaatkan keberadaannya.

Teori fisika ini sejalan dengan temuan Walhi yang menyatakan hotspot di Kalimantan, sebanyak 74%-nya berada di area konsesi perusahaan dengan rincian : sebanyak 10.739 hotspot berada di konsesi perkebunan sawit, sebanyak 7.880 hotspot di pertambangan, dan 6.905 hotspot berada di konsesi pemanfaatan usaha hutan pada akhir Juli lalu.

Demikian juga dengan karhutla yang terjadi di Pulau Sumatra dan Papua, banyak terjadi di area konsesi perusahaan. Adapun 15 perusahaan yang terlibat, di antaranya : PT Limpah Sejahtera (Kalimantan Barat), PT Lestari Alam Raya (Kalimantan), PT Meskom Agro Sarimas (Riau), PT Sumatra Unggul Makmur (Kalimantan/Perbatasan), PT Trisetya Usaha Mandiri 2 (Kalimantan), PT Sekato Pratama Makmur (Riau), PT Bhatara Alam Lestari (Kalimantan Barat), PT Arara Abadi (Riau), PT Wira Karya Sakti (Jambi), PT Grace Putri Perdana (Kalimantan), Kaltim Prima Coal (KPC), Vale Indonesia Tbk, Laman Mining, Weda Bay Nickel, dan Kideco Jaya Agung. Perusahaan PT Limpah Sejahtera, PT Meskom Agro Sarimas, PT Sumatra Unggul Makmur, PT Sekato Pratama Makmur, PT Bhatara Alam Lestari, PT Arara Abadi, dan PT Wira Karya Sakti berulang kali terdapat titik api setiap tahunnya.

Sumber: (https://www.walhi.or.id/karhutla-berulang-di-konsesi-korporasi-1-351-titik-api-ungkap-kegagalan-penegakan-hukum)

Dilansir dari Narasi News Room, karhutla yang terjadi sampai awal September ini justru melibatkan 19 perusahaan. Kasus karhutla ini juga menyebabkan kerugian sebesar Rp5,30 triliun atas kerusakan ruang hidup dan lingkungan. Meskipun Raja Juli Antoni sesumbar melarang penanaman sawit di area lahan yang terbakar dan pemerintah telah memberlakukan sanksi administratif telah diberlakukan kepada perusahaan-perusahaan tersebut, tetapi tidak ada jaminan peristiwa ini tak terjadi kembali.

Kebobrokan Kapitalisme

Bencana karhutla yang terus melanda setiap tahun ini terjadi karena kebobrokan sistem yang diterapkan negara ini, yaitu sistem kapitalisme.

Baca Juga: Selawat Menggema

Kapitalisme memang tidak secara eksplisit memberikan ‘izin’ kepada para pelaku pembakaran hutan. Namun, ‘izin’ tersebut bisa diperoleh lewat mekanisme insentif pasar, imbalan finansial, dan celah hukum yang sistemis. Premis yang senantiasa digunakan kapitalisme yakni ‘modal sekecil-kecilnya dan untung sebesar-besarnya’ telah mendorong para pelaku usaha untuk menghalakan segala cara guna mendulang keuntungan ekonomi, meski harus mengorbankan banyak nyawa.

Dengan kata lain, izin tersirat yang diberikan kapitalisme dapat dilihat dari :

1. Efisiensi biaya (insentif keuntungan). Penggunaan alat berat untuk membersihkan lahan tentunya akan sangat memakan waktu yang lama dan biaya yang besar. Akhirnya, metode tebang bakar adalah metode paling cepat dan murah. Persaingan kapitalisme memang menuntut efisiensi maksimum dan biaya minimum. Api menjadi pilihan paling hemat untuk mencapai tujuan ini.

2. Permintaan rantai pasokan. Pemintaan pasar global secara terus-menerus terhadap kelapa sawit telah membuat perusahaan multinasional sangat berambisi untuk memperluas lahan demi memenuhi permintaan rantai global. Pembakaran hutan menjadi salah satu jalan paling efisien untuk mewujudkan ambisi ini.

3. Penguasaan korporasi dan regulasi yang longgar. Para konglomerat pemain lahan sering kali melakukan lobi-lobi khusus untuk melemahkan perlindungan lingkungan, memangkas anggaran kehutanan, dan mengabaikan pembakaran ilegal. Penyebabnya para konglomerat ini memiliki pengaruh politik dan keuangan yang sangat besar.

4. Pendanaan institusional. Perusahaan investasi dan bank-bank besar terus menerus membiayai bisnis-bisnis pertanian raksasa. Meski mereka terus berkampanye penyelamatan lingkungan, faktanya penyaluran kredit miliaran dolar terus digelontorkan pada industri-industri yang justru bergantung pada deforestasi.

Lebih spesifik lagi, dalam kapitalisme hutan dianggap sebagai komoditas yang bisa menjadi properti pribadi sehingga memberikan peluang sebesar-besarnya kepada individu, swasta, maupun asing untuk memiliki, membeli, dan menjualnya melalui pasar terbuka.

Di bawah sistem kapitalisme, segala sumber daya alam tidak akan langsung dikategorikan sebagai hak milik umum. Suatu kekayaan SDA yang dikategorikan sebagai properti pemerintah, maka tanah tersebut dapat dihibahkan, diberi sertifikat kepemilikan, dan dijual kepada entitas swasta. Kebobrokan ini lahir dari cara pandang kapitalisme yang mengukur semua menggunakan kacamata ekonomi (harga) sehingga sumber daya apa pun bisa dimiliki siapa saja yang mampu membayar. Oleh karena itu, kapitalisme menyerahkan mekanisme ini pada mekanisme pasar.

Solusi Islam

Berbeda dengan kapitalisme yang menjadikan sumber daya alam termasuk hutan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan. Islam memandang bahwa segala kekayaan alam merupakan hak milik umum (kepemilikan umum). Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitab Sistem Ekonomi Islam bab “Kepemilikan Umum” menjelaskan bahwa kepemilikan umum adalah izin Asy-Syari’ kepada suatu komunitas masyarakat untuk bersama-sama memanfaatkan benda atau barang. Benda-benda yang termasuk dalam kategori kepemilikan umum ialah benda dinyatakan Asy-Syari’ memang diperuntukkan bagi komunitas masyarakat dan melarang benda tersebut dikuasai oleh seorang saja. Benda ini tampak dalam tiga kategori, yaitu benda yang merupakan fasilitas umum (apabila benda tersebut tidak terdapat dalam suatu negeri, akan timbul sengketa dalam pencariannya), barang tambang yang tidak terbatas, dan sumber daya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk bisa hanya dimiliki seseorang. Rasulullah saw. bersabda:

Kaum muslim bersekutu dalam tiga hal: padang, air, dan api” (HR. Abu Dawud)

Berdasarkan hadis di atas, jelaslah bahwa hutan termasuk dalam kategori padang dan dilarang untuk dimiliki oleh individu ataupun swasta. Pengelolaan hutan hanya boleh dilakukan oleh negara (Negara Islam). Adapun pemanfaatan hutan dalam skala kecil, seperti pengambilan ranting pohon, penebangan dalam jumlah yang terbatas, perburuan hewan liar, pengambilan buah-buahan, dan hal kecil lain yang biasa dilakukan masyarakat di sekitar hutan, maka dibolehkan selama tidak menimbulkan kerusakan alam dan lingkungan.

Segala hasil dari pengelolaan hutan akan masuk ke kas baitulmal dan akan didistribusikan untuk seluruh warga negara dalam bentuk apa saja, seperti penyediaan sarana dan prasarana umum untuk menunjang kewajiban negara dalam melakukan riayah rakyat. Negara Islam juga wajib mengawasi pemanfaatan dan pengelolaan hutan, serta wajib mencegah terjadinya dharar dan kerusakan hutan. Oleh karena itu, khalifah akan memberikan sanksi takzir kepada para pelaku perusakan hutan. Sanksi takzir dapat berupa cambuk, penjara, denda, bahkan bisa juga hukuman mati, tergantung dari seberapa besar kerusakan yang ditimbulkan. Prinsip sistem sanksi di dalam Islam adalah jawazir (mencegah pihak lain untuk melakukan hal yang sama).

Pemimpin yang Mencintai Rakyat

Pemimpin nirempati lahir dari sistem kapitalisme yang berakidahkan sekuler, sedangkan pemimpin yang mencintai dan dicintai rakyat hanya bisa lahir dalam sistem Islam. Dalam Islam, kepemimpinan adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban kelak di hadapan Allah. Politik dalam Islam dijalankan atas dasar akidah Islam. Oleh karena itu, pemimpin akan memiliki sikap takwa kepada Allah sebab ia paham bahwa apa yang terjadi pada rakyatnya adalah tanggung jawabnya kelak di akhirat.

Khalifah Umar pernah mencontohkan betapa luar biasanya beliau saat Daulah Islam pernah dilanda musim paceklik. Umar bahkan menolak untuk makan mentega dan susu karena menyadari rakyatnya tengah dilanda kesusahan. Ia bersegera mengirim surat kepada para wali untuk segera mengirimkan bantuan. Dalam kesehariannya, Umar juga kerap turun langsung ke lapangan untuk meninjau kondisi rakyat. Ia bahkan pernah memikul gandum sendiri untuk diberikan kepada rakyatnya.

Pemimpin yang nirempati hampir tidak akan ditemui di dalam Islam. Ketika suatu daerah tertimpa bencana, pemimpin akan memusatkan perhatian dan segera memberikan pertolongan, kemudian hadir untuk membersamai mereka. Penanganan bencana dalam sistem Islam tidak akan berjalan lambat karena baitulmal telah memiliki pos yang dikhususkan untuk penanggulangan bencana.

Dalam Islam, sabda Rasulullah, “Sebaik-baik pemimpin kalian adalah orang-orang yang kalian cintai dan mencintai kalian, kalian mendoakan mereka dan mereka pun mendoakan kalian,” (HR. Muslim) niscaya akan terwujud.

Khatimah

Karhutla yang hampir terjadi setiap tahun adalah buah dari kebobrokan sistem yang diterapkan negara ini, yaitu kapitalisme sekuler. Sistem ini memberikan izin kepada siapa saja untuk memiliki dan mengelola hutan sesuai dengan keinginan mereka. Tak pelak, para kapital yang dapat memiliki hutan ini biasanya akan mengelola dan memanfaatkan hutan untuk mendulang keuntungan ekonomi. Negara yang hanya berperan sebagai regulator pun tidak bisa dan tidak akan pernah memberikan sanksi yang tegas.

Berbeda dengan kapitalisme, Islam tidak akan memberikan hak kepada individu ataupun swasta untuk mengelola hutan sebab hutan merupakan kepemilikan umum. Pengelolaan hutan wajib dilakukan oleh negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat.

Konsep Islam hanya bisa dilaksanakan jika negara ini mau menerapkan sistem Islam sebagai dasar negara. Melihat berbagai kerusakan yang ditimbulkan oleh penerapan sistem kapitalisme, sudah seharusnya negara ini meninggalkan kapitalisme dan menerapkan sistem Islam. Oleh karena itu, menjadi hal yang sangat urgen bagi para pengemban dakwah yang bergerak dalam partai ideologis yang sahih untuk terus menyerukan pentingnya penegakan Daulah Islamiyah sehingga rakyat paham dan mengerti bahwa segala persoalan hidup hari ini hanya bisa dituntaskan dengan penerapan syariah Islam secara kaffah. []

Penulis: Arum Indah

Aktivis Dakwah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *