Habarnusantara.com, OPINI. Pemenuhan listrik merupakan hak dasar masyarakat yang menjadi kewajiban negara. Listrik telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat modern. Hampir seluruh aktivitas kehidupan bergantung padanya, mulai dari pelayanan kesehatan, pendidikan, komunikasi, perdagangan, hingga aktivitas rumah tangga. Karena itu, ketika listrik padam berulang kali, yang terganggu bukan sekadar kenyamanan, tetapi juga roda kehidupan masyarakat.
Belakangan ini, pemadaman listrik bergilir di sejumlah wilayah Kalimantan Timur kembali memicu keluhan warga. Ironisnya, pemadaman terjadi di tengah daerah yang dikenal sebagai salah satu lumbung batu bara terbesar di Indonesia. Setiap hari masyarakat menyaksikan ratusan tongkang batu bara hilir mudik di Sungai Mahakam menuju berbagai tujuan, termasuk pasar ekspor. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa daerah yang kaya sumber energi justru mengalami krisis pasokan listrik?
Pihak PLN menjelaskan bahwa pemadaman bukan disebabkan kekurangan batu bara, melainkan gangguan teknis pada salah satu Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) di Kalimantan yang berdampak pada sistem kelistrikan sehingga dilakukan pengaturan operasi demi menjaga keandalan sistem. Penjelasan ini memang memberikan gambaran penyebab teknis, tetapi tidak otomatis menghapus pertanyaan publik mengenai lemahnya antisipasi dan tata kelola energi.
https://kaltim.tribunnews.com/tribun-etam/1154579/listrik-bergilir-padam-di-balikpapan-pln-ungkap-penyebab-sebenarnya-bukan-karena-batu-bara?
Pemadaman Bukan Sekadar Persoalan Teknis
Gangguan teknis memang dapat terjadi di mana pun. Namun, yang menjadi persoalan adalah ketika gangguan tersebut berulang dan berdampak luas tanpa adanya sistem mitigasi yang memadai.
Dalam manajemen energi modern, keberadaan pembangkit cadangan, diversifikasi sumber energi, sistem transmisi yang andal, serta perawatan berkala merupakan bagian dari standar pelayanan. Jika satu pembangkit mengalami gangguan, semestinya sistem lain mampu menopang kebutuhan listrik sehingga masyarakat tidak menjadi korban.
Artinya, persoalan ini tidak dapat dipersempit hanya sebagai masalah kerusakan mesin. Ia mencerminkan lemahnya tata kelola sektor energi secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, investasi infrastruktur, hingga kebijakan distribusi energi nasional.
Yang lebih memprihatinkan, masyarakat kerap diminta memaklumi pemadaman tanpa adanya pembahasan serius mengenai hak-hak mereka sebagai konsumen sekaligus warga negara. Padahal, listrik merupakan pelayanan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Daerah Kaya Energi, Rakyat Justru Kekurangan
Kalimantan Timur merupakan salah satu penyumbang terbesar produksi batu bara nasional. Sebagian besar hasil tambang tersebut bahkan diekspor ke luar negeri dengan nilai ekonomi yang sangat besar.
Namun, kekayaan sumber daya alam ternyata tidak otomatis menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar. Fenomena ini dikenal sebagai resource curse atau paradoks sumber daya alam, yakni daerah kaya sumber daya justru menghadapi berbagai persoalan pelayanan publik.
Ironisnya, masyarakat hanya menjadi penonton ketika kekayaan alam terus mengalir keluar daerah, sementara mereka sendiri masih harus menghadapi pemadaman listrik, kerusakan lingkungan, hingga berbagai persoalan sosial lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada sedikit atau banyaknya sumber daya, melainkan pada sistem pengelolaannya.
Liberalisasi Energi Menjadikan Pelayanan Bersifat Komersial
Dalam sistem ekonomi kapitalisme sekuler, energi diposisikan sebagai komoditas ekonomi yang dapat diperjualbelikan demi memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Negara lebih banyak berperan sebagai regulator yang memberi ruang kepada korporasi untuk mengelola sumber daya strategis.
Akibatnya, orientasi pelayanan publik perlahan bergeser menjadi orientasi bisnis. Hubungan antara negara dan rakyat menyerupai hubungan penjual dan pembeli. Selama masyarakat mampu membayar, layanan diberikan. Ketika terjadi gangguan, kerugian masyarakat sering kali dianggap sebagai konsekuensi yang harus diterima.
Padahal listrik bukan barang mewah. Ia merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang semestinya dipenuhi negara secara optimal.
Paradigma komersial inilah yang menyebabkan pembangunan sektor energi lebih mempertimbangkan keuntungan ekonomi dibandingkan pelayanan kepada rakyat. Akibatnya, investasi lebih banyak diarahkan pada sektor yang menghasilkan keuntungan cepat, sementara aspek ketahanan energi jangka panjang kurang mendapat perhatian.
Negara Seharusnya Bertanggung Jawab
Konstitusi Indonesia sendiri menegaskan bahwa cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Karena itu, pemenuhan listrik bukan sekadar layanan bisnis, melainkan kewajiban negara.
Negara semestinya memastikan:
pasokan energi yang stabil, infrastruktur pembangkit yang andal, sistem cadangan ketika terjadi gangguan, pemeliharaan berkala, distribusi listrik yang merata hingga daerah terpencil.
Kerugian masyarakat akibat pemadaman pun semestinya menjadi perhatian serius, bukan dianggap sebagai sesuatu yang biasa.
Islam Menjadikan Energi sebagai Hak Umat
Islam memiliki paradigma yang berbeda dalam mengelola sumber daya alam dan energi. Rasulullah saw. bersabda,
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Para ulama menjelaskan bahwa kata api dalam hadis tersebut mencakup seluruh sumber energi yang menjadi kebutuhan bersama masyarakat. Dalam konteks modern, listrik termasuk di dalamnya karena menjadi kebutuhan publik yang vital.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam menjelaskan bahwa yang tergolong kepemilikan umum, seperti sektor kelistrikan, tidak boleh diserahkan kepada swasta. Menurut beliau, bentuk perseroan terbatas tidak sesuai dengan syariat karena menjadikan aset milik umum beralih menjadi milik privat. Oleh sebab itu, pengelolaan PLN semestinya diubah menjadi badan layanan negara yang sepenuhnya dibiayai oleh baitulmal. Dengan tujuan utamanya adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan biaya terjangkau.
Baca Juga: Batu Bara Milik Umat Wajib Dikelola Sesuai Syariah
Dengan demikian, energi tidak boleh dimonopoli atau dijadikan sarana mencari keuntungan segelintir pihak. Negara berkewajiban mengelola seluruh sumber energi untuk kemaslahatan rakyat. Mulai dari eksplorasi tambang, pengolahan, pembangunan pembangkit listrik, transmisi, hingga distribusinya berada dalam tanggung jawab negara. Negara benar-benar hadir sebagai pengurus rakyat, bukan sebagai regulator pasar.
Khalifah Adalah Pengurus Rakyat
Dalam Islam, pemimpin memiliki tanggung jawab besar terhadap urusan masyarakat.
Rasulullah saw. bersabda,
“Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa tugas negara bukan sekadar membuat regulasi, melainkan memastikan seluruh kebutuhan dasar rakyat terpenuhi secara optimal, termasuk kebutuhan energi. Seorang khalifah akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah atas setiap urusan rakyatnya.
Karena itu, pelayanan publik tidak boleh dikelola dengan logika untung-rugi, tetapi dengan amanah dan tanggung jawab sesuai syarak.
Ketahanan Energi Hanya Terwujud dengan Tata Kelola Islam
Ketahanan energi bukan sekadar memiliki cadangan batu bara melimpah. Ketahanan energi berarti negara mampu menjamin ketersediaan energi secara berkelanjutan, merata, aman, dan terjangkau bagi seluruh rakyat.
Hal itu hanya dapat diwujudkan apabila pengelolaan sumber daya alam dilakukan berdasarkan syariat Islam. Negara menguasai kepemilikan umum, mengembangkan industri strategis secara mandiri, membangun teknologi, menyiapkan infrastruktur terbaik, serta menjadikan pelayanan kepada rakyat sebagai orientasi utama.
Dengan sistem seperti ini, kekayaan alam tidak mengalir kepada korporasi dan oligarki melainkan benar-benar menjadi sumber kesejahteraan masyarakat.
Khatimah
Pemadaman listrik bergilir di Kalimantan Timur seharusnya menjadi ajang mengevaluasi tata kelola energi nasional secara menyeluruh. Persoalan ini bukan semata-mata gangguan teknis, tetapi menunjukkan rapuhnya sistem yang mengelola kebutuhan publik.
Di tengah limpahan sumber daya alam, rakyat semestinya tidak terus-menerus menjadi korban pemadaman listrik. Negara berkewajiban menjamin pelayanan energi yang andal sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar masyarakat.
Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Sumber daya energi dipandang sebagai kepemilikan umum yang wajib dikelola negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Dengan kepemimpinan yang menjalankan fungsi sebagai raa’in, negara tidak akan membiarkan rakyat hidup dalam ketidakpastian layanan publik. Sebab, kekuasaan dalam Islam bukanlah sarana mencari keuntungan, melainkan amanah besar untuk mengurus urusan umat sesuai syariat Allah Swt. agar kehidupan berlimpah keberkahan.
Sebagai renungan. Allah Swt. berfirman:
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ
“Seandainya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi” (QS. Al-A’raf: 96)
Wallahualam bishawab []
Penulis: Mimi Muthmainnah
Pegiat Literasi






Komentar