Habarnusantara.com, Samarinda – Ketua komisi IV DPRD Samarinda berencana akan melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendidikan.
Hal itu diungkapkan langsung oleh ketua komisi IV DPRD Samarinda usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Rabu (13/3/2024).
“Seperti program pendidikan, sekolah ramah anak, kewenangan sekolah seperti SMA/SMK yang sudah menjadi kewenangan provinsi tetapi belum dicabut di perda tersebut,” Ungkapnya kepada awak media.
Lebih lanjut, Puji sapaan karibnya menjalaskan Kebijakan mengenai sekolah inklusif belum dirinci dalam peraturan daerah mengenai praktik pendidikan. Hal ini karena tidak ada guru khusus di sekolah penuh waktu. Faktanya, jumlah sekolah inklusi di Samarinda kurang lebih 178.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Kota Samarinda, Asli Nuryadin meminta waktu mengkaji regulasi secara menyeluruh.
Asli Nuryadin juga menjelaskan ketentuan yang perlu diubah, dihapus atau ditambah sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini yang tercantum di atas.
“Kami akan meminta waktu, berdiskusi dan mengirimkan secara tertulis,” Tandasnya. (adv/dprdsamarinda)
Komentar