oleh

Penjelasan Aturan Internal DPRD Balikpapan: Sosialisasi Tata Tertib untuk Peningkatan Profesionalisme dan Transparansi

Habarnusantara.com, BALIKPAPAN – Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Balikpapan telah menyelesaikan sosialisasi terkait aturan internal lembaga legislatif.

Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari enam fraksi yang tergabung dalam Pansus, dengan tujuan memperjelas aturan yang berlaku serta mempertajam pemahaman anggota DPRD terhadap regulasi yang harus ditaati.

“Hari ini merupakan akhir dari sosialisasi kerja Pansus. Semua aturan yang ada dalam Tata Tertib ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, jadi sifatnya sudah jelas dan mengikat,” ujar salah satu anggota Pansus, Syarifuddin Oddang.

Dalam sosialisasi tersebut, aturan terkait kehadiran anggota DPRD menjadi salah satu poin utama yang dibahas. Kehadiran minimal enam kali dalam sebulan tetap menjadi standar, sebagaimana yang telah diterapkan sebelumnya.

“Tidak ada perubahan dalam aturan kehadiran, tetap mengacu pada ketentuan yang lama. Bagi anggota yang tidak memenuhi batas kehadiran yang ditetapkan, nantinya akan ada tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya, Senin (3/3/2025).

Terkait dengan sanksi, Pansus menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan Tata Tertib akan ditindaklanjuti oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Balikpapan.

“Pansus hanya bertugas menyusun dan memperjelas aturan. Namun, untuk pelaksanaan dan penegakan sanksi, itu menjadi ranah BK. Jika ada pelanggaran, BK yang akan memprosesnya sesuai dengan tata beracara yang berlaku,” tambahnya.

Selain membahas aturan kehadiran, sosialisasi ini juga menjelaskan hak-hak anggota DPRD, termasuk penggunaan fasilitas seperti pakaian dinas dan tunjangan keuangan.

“Semua sudah diatur dalam PP Nomor 18 tentang keuangan daerah. Jadi, penggunaan fasilitas oleh anggota DPRD sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Oddang.

Dengan selesainya sosialisasi ini, diharapkan semua anggota DPRD, terutama yang baru bergabung, dapat memahami dan menaati aturan yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan agar kinerja DPRD Balikpapan semakin profesional dan transparan dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.(*/ADV/DPRD Balikpapan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *