oleh

Solusi Masalah Hukum, Ananda Emira Moeis Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum

SAMARINDA – Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang bantuan hukum menjadi solusi bagi masyarakat yang mengalami kesulitan hukum, khususnya yang tidak mampu secara ekonomi. Hal ini disampaikan oleh Ananda Emira Moeis, anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PDI Perjuangan saat sosialisasi Perda tersebut.

“Kami ingin masyarakat mengetahui dan memanfaatkan Perda ini sebagai akses untuk mendapatkan bantuan hukum. Hak-hak masyarakat dalam masalah hukum harus dijamin dan dilindungi,” kata Ananda, Selasa (24/10/2023).

Menurut Ananda, sosialisasi Perda ini sangat penting dilakukan karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya Perda ini. Ia juga berharap agar pemerintah secepatnya mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan Perda ini agar dapat beroperasi dengan baik.

Ananda menambahkan, banyak warga Kaltim yang memerlukan bantuan hukum terkait berbagai masalah, seperti sengketa tanah, perkawinan, atau hal-hal lain yang berkaitan dengan hukum. Setelah melakukan sosialisasi Perda ini, Ananda mengaku banyak dihubungi atau didatangi warga yang ingin berkonsultasi hukum di Kantor DPD PDI Perjuangan Kaltim.

“Kami siap melayani dan membantu warga Kaltim yang membutuhkan bantuan hukum. Selain itu, kami juga memiliki tim bantuan hukum dari partai kami, yaitu PDI Perjuangan,” ujarnya.

Ananda juga mengapresiasi Pemerintah Provinsi Kaltim yang telah mengesahkan Perda ini dan berharap agar dapat segera memberikan petunjuk teknisnya. Ia menganggap bahwa Perda ini merupakan bentuk perhatian masyarakat terhadap fungsi pengawasan dan pelaksanaan hukum di daerah.

“Perda ini akan memberikan manfaat positif bagi masyarakat. Kami akan terus menyebarkan informasi tentang Perda ini kepada masyarakat,” pungkasnya. (Adv/DPRD Kaltim).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *