oleh

Diskon PBB: Keringanan atau Mengejar Target Pajak?

Habarnusantara.com – OPINI. Diskon PBB: Keringanan atau Mengejar Target Pajak? Warga Kecamatan Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat diajak untuk memanfaatkan diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama bulan Agustus 2026. Sosialisasi ini dilakukan oleh aparat setempat dengan berkeliling menggunakan mobil satpol PP sambil menyampaikan pengumuman melalui pengeras suara. Harapannya, dari program ini masyarakat memanfaatkan diskon dari PBB. Diskon ini hanya berlaku selama bulan kemerdekaan.

Menurut aparat setempat, cara ini dinilai efektif untuk terjun ke masyarakat secara langsung, khususnya warga yang belum mengetahui adanya diskon pembayaran PBB. Sosialisasi ini dilakukan dengan berkeliling ke sejumlah lingkungan warga. Masyarakat berkesempatan untuk memperoleh diskon PBB hingga 81 persen. Karena itu, warga diminta memanfaatkan program tersebut untuk segera melunasi kewajiban pajak daerah dengan beban pembayaran yang lebih ringan. Harapan dari sosialisasi ini bisa membantu meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mendongkrak tingkat kepatuhan pembayaran PBB di wilayah Kecamatan Pondok Melati.

(https://radarbekasi.id/2026/08/12/camat-pondok-melati-keliling-suarakan-diskon-pbb/)

Pajak, Sumber Pemasukan Utama

Pajak adalah sumber pemasukan utama di negara kita. Selain itu, pajak adalah pondasi dari sistem gotong-royong di negara modern. Pembiayaan negara kita bersumber dari pajak. Tanpa kontribusi pajak maka negara akan kehilangan alat utama untuk menyediakan layanan dasar bagi rakyat Indonesia.

Berdasarkan laporan, APBN terbesar negara kita bersumber dari pajak. Sebagai contoh APBN tahun 2025 82% pendapatan negara berasal dari pajak. Sedangkan tahun sebelumnya (tahun 2024) pendapatan negara dari pajak sebesar 77 %. Dana pajak ini digunakan oleh negara untuk membiayai kebutuhan strategis rakyat seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. (https://www.pajak.go.id/id/artikel/pajak-tumbuh-indonesia-tangguh)

Pemerintah membuat terobosan baru dengan memberikan diskon kepada wajib pajak. Diskon PBB bukan sekadar bentuk keringanan, tetapi strategi mengejar penerimaan. Di balik ajakan “manfaatkan diskon”, ada kepentingan pemerintah meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi pendapatan daerah. Artinya, rakyat tetap ditempatkan sebagai salah satu sumber utama pembiayaan negara.

Baca Juga: Kegaduhan Desil

Pajak menjadi beban ketika kemampuan ekonomi rakyat tidak menjadi titik awal kebijakan. Diskon memang meringankan dalam jangka pendek, tetapi tidak menyelesaikan persoalan ketika penghasilan masyarakat terbatas sementara kebutuhan hidup terus meningkat. Masalahnya, bukan sekadar mahalnya PBB, tetapi bagaimana negara membiayai kebutuhan publik.

Paradigma Kapitalisme

Ketergantungan pada pajak menunjukkan persoalan dalam paradigma pengelolaan keuangan negara yang kurang tepat. Ketika penerimaan negara sangat bergantung pada pungutan dari masyarakat, pemerintah terdorong terus mencari dan mengoptimalkan sumber pajak. Akibatnya, rakyat berpotensi diposisikan bukan hanya sebagai pihak yang harus dilayani, tetapi juga sebagai sumber pemasukan negara.

Inilah paradigma berpikir kapitalisme. Rakyat diperas dengan pajak. Sedangkan rakyat harus berjuang setiap hari untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Di sisi lain, sumber daya alam (SDA) menjadi santapan oligarki.

Harus ada paradigma yang baru agar rakyat terbebas dari jeratan pajak. Paradigma tersebut adalah sistem Islam. Sistem yang bersumber dari wahyu Allah Swt. Sistem yang menempatkan rakyat sebagai objek yang harus diurusi dan diperhatikan kesejahteraannya oleh negara.

Hidup Sejahtera Tanpa Pajak

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ادْخُلُوْا فِى السِّلْمِ كَاۤفَّةًۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

 

Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam (kedamaian) secara menyeluruh, dan janganlah ikuti langkah-langkah setan! Sesungguhnya ia musuh yang nyata bagimu.” (QS Al-Baqarah: 208)

Kata kāffah berarti menyeluruh atau totalitas. Melalui ayat ini, Allah memerintahkan umat Islam untuk mengamalkan seluruh syariat, aturan, dan ajaran Islam dalam segala aspek kehidupan (seperti akidah, ibadah, akhlak, muamalah, dan hukum), tanpa memilih-milih mana yang disukai atau mencampuradukkannya dengan ajaran lain. Termasuk didalamnya adalah sistem ekonomi Islam.

Ketika sistem kapitalisme menjadikan pajak sebagai sumber utama pemasukan negara, maka hal ini berbeda dengan sistem Islam. Dalam sistem Islam, negara tidak menjadikan pajak sebagai tumpuan utama pemasukan. Namun, mengoptimalkan pengelolaan sumber daya dan kekayaan publik untuk membiayai kebutuhan masyarakat. Kebutuhan pokok masyarakat berupa barang (sandang, pangan dan papan) dan jasa (pendidikan, kesehatan dan keamanan) akan ditanggung oleh negara.

Pemenuhan kebutuhan pokok ini akan meringankan beban rakyat secara mendasar. Jika negara tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok, maka seluruh kaum muslimin wajib menanggungnya. Ini direfleksikan dengan cara penarikan pajak oleh negara kepada orang-orang yang mampu, lalu didistribusikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Jika kondisi negara sudah stabil, negara tidak menarik pajak dari orang-orang yang mampu.

Selain itu, negara juga mengelola keuangan negara secara amanah. Anggaran diprioritaskan untuk kemaslahatan rakyat dan dikelola secara transparan serta bebas pemborosan. Sehingga negara tidak terus-menerus menutup kebutuhan pembiayaan dengan membebani masyarakat melalui pajak.

Khatimah

Demikianlah, cara sistem Islam dalam menyejahterakan rakyat. Memenuhi kebutuhan pokok rakyat dengan pembiayaan yang bersumber dari pengelolaan SDA bukan dari pajak.

Pajak ditarik dari orang-orang yang mampu jika kondisi negara dalam keadaan tidak stabil. Namun, jika kondisi negara sudah stabil maka negara tidak menarik pajak kembali. Dengan pengaturan demikian, rakyat tidak akan dibebani dengan berbagai pajak.

Wallahu a’lam bishawab. []

Penulis: Lia Ummu Thoriq

Aktivis Muslimah Peduli Generasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *