oleh

Pandangan Islam terkait Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Habarnusantara.com – OPINI. Pandangan Islam terkait Kebijakan Ekspor Satu Pintu. Pemerintah mulai memperketat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis dengan menyiapkan mekanisme ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor yang selama ini dinilai mengurangi manfaat ekspor bagi perekonomian nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan tersebut akan mulai memasuki masa transisi pada 1 Juni 2026 dengan tetap menjaga kelancaran arus barang dan kepastian usaha bagi eksportir. Pada tahap awal, pemerintah akan menerapkan sistem tersebut untuk tiga komoditas utama, yakni batu bara, minyak kelapa sawit, dan ferro alloy.

Sumber: (https://money.kompas.com/read/2026/06/01/053600526/ekspor-satu-pintu-hari-ini-berlaku-eksportir-cpo-hingga-batu-bara-wajib-lapor.)

Kebijakan Pemerintah terkait Ekspor

Terkait kebijakan ekspor yang ditetapkan pemerintah baru-baru ini, implementasinya terdapat pada Peraturan Presiden 24/2026 yang ditandatangani dan diundangkan oleh Presiden Prabowo, pada 20 Mei 2026. Mulai 1 Juni 2026 diberlakukan masa transisi, di mana sejak tanggal itu eksportir wajib melaporkan transaksi ke DSI via portal CEISA 4.0 Bea Cukai. Namun, aktivitas ekspor mandiri masih berjalan normal. Hingga 31 Desember 2026, memasuki akhir masa transisi, seluruh eksportir harus telah menyesuaikan sistem dan mekanisme ekspornya.

Kemudian, memasuki 1 Januari 2027 nanti, diharapkan implementasinya berjalan secara penuh. Seluruh ekspor batu bara, CPO, dan ferro alloy hanya dapat dilakukan melalui DSI. (fortasiaresearch.com, 9/6/2026)

Secara ekonomi, kebijakan ini menunjukkan semakin besarnya peran negara dalam mengendalikan perdagangan komoditas strategis. Hal tersebut menuai sejumlah kekhawatiran dari kalangan pelaku industri dan investor, baik domestik maupun internasional. DSI sendiri mengakui risikonya bahwa kebijakan tersebut akan menentukan nasib PP 24/2026. Bukan sekadar tinta di atas kertas, melainkan kemampuan DSI beroperasi secara profesional, transparan, dan bebas dari kepentingan yang menyimpang.

Baca Juga: Perundungan Sampai Mati

Di tengah polemik ini, muncul pertanyaan yang lebih mendasar. Apakah Islam hanya mengatur tata niaga ekspor atau justru menetapkan sistem kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam secara menyeluruh?

Pandangan Islam

Dalam Islam, persoalan sumber daya alam tidak berhenti pada siapa yang mengekspor, tetapi dimulai dari siapa pemilik hakikinya, siapa yang berwenang mengelola, dan bagaimana hasilnya didistribusikan kepada rakyat.

Dasar Kepemilikan dalam Islam, menurut Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al-Amwal fi Dawlatil Khilafah menjelaskan bahwa syariat membagi kepemilikan menjadi tiga:

Pertama, kepemilikan idividu (milkiyyah fardiyyah), yaitu harta yang boleh dimiliki perseorangan melalui sebab-sebab syar’i seperti jual beli, warisan, hibah, bekerja, dan sebagainya.

Kedua, kepemilikan negara (milkiyyah daulah) harta yang menjadi hak baitulmal untuk membiayai urusan pemerintahan, seperti kharaj, jizyah, fai, ganimah, dan aset negara.

Ketiga, kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah), inilah kategori yang paling penting dalam pembahasan tambang.

Rasulullah ﷺ bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput dan api. “(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Kata “api” mencakup seluruh sumber energi, termasuk minyak bumi, gas alam, batu bara, listrik, dan berbagai sumber energi modern. Maka, seluruh tambang yang jumlahnya sangat besar (ma’din ghair munqathi‘) termasuk milik umum yang haram dimiliki individu maupun korporasi.

Dalam suatu hadis diceritakan,

Rasulullah ﷺ pernah memberikan tambang garam kepada Abyadh bin Hammal. Ketika beliau diberitahu bahwa tambang tersebut sangat melimpah seperti air mengalir, beliau menarik kembali pemberian tersebut.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi)

Hadis ini menjadi dasar bahwa tambang besar tidak boleh diprivatisasi.

Hubungan Luar Negeri dalam Islam

Syekh Iyadh Hilal menjelaskan terkait hubungan internasional dalam Islam dibangun berdasarkan status politik suatu negara terhadap Daulah Islam. Negara-negara dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu;

1. Darul Islam (wilayah yang menerapkan hukum Islam secara menyeluruh serta berada di bawah kekuasaan Islam). Hubungan dengan wilayah ini merupakan hubungan internal kaum Muslim.

2. Darul Kufur Muhariban Fi’lan (Negara yang secara nyata memerangi kaum Muslim, baik melalui perang fisik maupun agresi langsung). Terhadap negara seperti ini berlaku hukum peperangan sesuai syariat.

3. Darul Kufur Muhariban Hukman (Negara yang secara hukum dianggap memusuhi Islam meskipun tidak sedang berperang secara langsung). Misalnya negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik atau tidak memiliki perjanjian damai dengan Negara Islam.

4. Darul Mu’ahadah. Negara yang memiliki akad atau perjanjian resmi dengan Daulah Islam. Hubungan perdagangan, diplomatik, maupun ekonomi mengikuti isi perjanjian yang disepakati selama tidak bertentangan dengan syariat.

Pembagian ini menjadi dasar seluruh kebijakan perdagangan luar negeri dalam sistem Islam.

Analisis Kebijakan Usyur (Bea Masuk) dalam Islam

Islam tidak mengenal tarif impor bebas tanpa aturan. Namun, Islam juga tidak mengenal bea masuk permanen terhadap seluruh barang. Kebijakan usyur diterapkan berdasarkan asas perlakuan timbal balik (muqabalah bil mitsl).

Jika suatu negara mengenakan bea terhadap pedagang Muslim sebesar 10%, maka Negara Islam berhak mengenakan tarif yang sama terhadap pedagang dari negara tersebut. Hal ini berdasarkan praktik Khalifah Umar bin Khattab.

Dalam kitab Al-Amwal karya Abu Ubaid al-Qasim bin Sallam disebutkan bahwa Umar memerintahkan agar pedagang asing diperlakukan sebagaimana mereka memperlakukan pedagang kaum Muslim. Dengan demikian, usyur bukanlah instrumen fiskal untuk mencari pemasukan negara, melainkan kebijakan politik luar negeri yang didasarkan pada asas keadilan dan perlakuan setara.

Pengelolaan tambang dalam Islam dengan cadangan besar merupakan milik seluruh rakyat. Negara hanyalah pengelola, bukan pemilik. Oleh sebab itu, negara wajib melakukan eksplorasi, produksi, pengolahan, pendistribusian, dan penjualan baik di dalam maupun luar negeri.

Negara tidak diperbolehkan menjual konsesi tambang kepada swasta, memberikan hak pengelolaan kepada korporasi ataupun melakukan privatisasi BUMN strategis yang mengelola harta jenis milik umum. Negara juga tidak boleh menyerahkan pengelolaan kepada asing, kemudian hanya menarik royalti, pajak, atau bagi hasil.

Tindakan negara yang menyerahkan tambang milik umum kepada perusahaan swasta bertentangan dengan hukum syariat, karena memindahkan kepemilikan umum kepada individu. Hasil pengelolaan tambang wajib masuk ke baitulmal dan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk: pendidikan dan kesehatan gratis, keamanan, pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pembiayaan jihad dan dakwah. (Kitab Al-Amwal fi Dawlatil Khilafah)

Dengan demikian, rakyat memperoleh manfaat langsung dari kekayaan alam yang Allah karuniakan.

Evaluasi terhadap Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Jika ditinjau dari perspektif Islam, kebijakan ekspor satu pintu memang menunjukkan adanya upaya memperbesar kendali negara atas perdagangan komoditas strategis. Langkah tersebut dapat meningkatkan efisiensi pengawasan ekspor dan penerimaan devisa.

Namun, menurut konsep yang dijelaskan dalam Al-Amwal fi Dawlatil Khilafah, persoalan mendasarnya bukan hanya pada mekanisme ekspor, melainkan pada kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam.

Selama pengelolaan tambang yang termasuk milik umum diserahkan kepada perusahaan swasta atau korporasi melalui izin usaha, kontrak karya, maupun bentuk konsesi lainnya, maka perubahan mekanisme ekspor tidak mengubah status pokok tersebut. Negara tidak sekadar mengatur perdagangan, tetapi juga menjadi pengelola langsung atas seluruh tambang yang tergolong milik umum, sementara hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat melalui baitulmal.

Khatimah

Islam memiliki sistem ekonomi yang utuh dalam mengatur sumber daya alam. Syariat tidak hanya membahas tata niaga ekspor atau impor, tetapi menetapkan sejak awal siapa pemilik sumber daya alam, siapa yang berhak mengelola, bagaimana hubungan perdagangan dengan negara lain dijalankan, serta bagaimana hasilnya didistribusikan kepada masyarakat.

Maka, tambang dengan cadangan melimpah merupakan milik umum yang wajib dikelola negara. Sementara perjanjian Internasional dalam Islam, hubungan dagang dengan negara lain mengikuti klasifikasi hubungan internasional syariat dan ketentuan perjanjian yang berlaku.

Dengan demikian, pengelolaan sumber daya alam yang ideal bukan sekadar ekspor satu pintu, melainkan pengelolaan langsung oleh negara sesuai hukum syariat sehingga manfaatnya kembali kepada seluruh rakyat.

Wallahu’alam bishawab. []

Penulis: Umma Dzira

Pemerhati Masalah Umat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *