oleh

Berawal dari MiChat hingga Kegagalan Negara Membina Umat

Habarnusantara.com – OPINI. Berawal dari MiChat hingga Kegagalan Negara Membina Umat. Di era digital, aplikasi perkenalan seperti MiChat yang hadir secara global justru bertransformasi menjadi celah suburnya praktik prostitusi. Kemudahan akses dan minimnya kontrol menjadikan ruang maya ini tidak hanya mempertemukan manusia, tetapi juga memfasilitasi penyimpangan. Salah satu buktinya terjadi di Bekasi, Jawa Barat.

Seorang pria berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK berinisial NHW diduga menjadi korban pembunuhan oleh orang yang ia kenal melalui aplikasi MiChat.

Berawal dari MiChat

Berdasarkan data dari situs SIPP Pengadilan Negeri Kota Bekasi, peristiwa pembunuhan tersebut bermula dari tawaran layanan seksual berbayar atau open BO sesama pria yang ditawarkan melalui MiChat. Berdasarkan dakwaan jaksa, pelaku yang terlilit utang merencanakan perampokan, kemudian mencekik korban hingga tewas sebelum membawa kabur ponsel dan sepeda motornya.

Terdapat dua orang terdakwa dalam perkara ini, yakni Ari dan Aris Aparatuloh. Kasus tersebut kini tengah diproses di pengadilan, sementara seluruh tuduhan dalam dakwaan masih menunggu pembuktian melalui persidangan.

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-8555359/kata-kata-terakhir-pria-di-bekasi-sebelum-tewas-dicekik-pria-open-bo

Pengulangan Sejarah dengan Media Berbeda

Kasus open BO hingga pembunuhan berencana ini memperlihatkan pengulangan sejarah kelam kaum Nabi Luth. Allah Swt. telah mengisahkan dalam Al-Qur’an bagaimana kaum Sodom tenggelam dalam perbuatan fahisyah sesama jenis secara terang-terangan.

Baca Juga: LGBTQ+ Ancaman

Mereka tidak hanya melakukan kemaksiatan, tetapi juga menormalkannya di ruang publik hingga mengusir orang-orang yang menyerukan kebaikan. Akibatnya, azab Allah diturunkan berupa hujan batu yang membumihanguskan mereka.

Seperti yang diceritakan dalam surah Al-A’raf Ayat 80-81:

Dan (Kami telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu?’ Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.”

Hari ini, pola yang sama terulang melalui kebebasan digital. Relasi seksual sesama jenis dalam praktik prostitusi dapat dengan mudah difasilitasi melalui platform seperti MiChat. Padahal, prostitusi bukan sekadar transaksi biasa, ia membuka celah kejahatan serius.

Lemahnya Pencegahan Negara

Pertemuan dengan orang asing dalam transaksi ilegal meningkatkan risiko penipuan, pemerasan, perampokan, hingga pembunuhan seperti yang diduga terjadi di Bekasi ini. Dugaan pembunuhan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ilegal dapat menjadi pintu masuk bagi tindak pidana lain yang lebih berat.

Lemahnya pencegahan negara tampak dari beberapa bukti:

Pertama, hingga kini tidak ada regulasi khusus yang secara tegas melarang promosi dan propaganda LGBT di ruang digital, padahal konten semacam itu masif di media sosial dan aplikasi kencan.

Kedua, kebijakan negara lebih reaktif. Kominfo hanya melakukan pemblokiran setelah konten viral atau setelah terjadi kejahatan, bukan melakukan pengawasan dan penyaringan sejak awal.

Ketiga, pendidikan seksual yang diajarkan di sekolah-sekolah masih berbasis kebebasan individu dan HAM, bukan berbasis akidah, sehingga tidak membentengi generasi dari paham menyimpang.

Umat Berperilaku Bebas

Di sisi lain, kebebasan tanpa batas tidak otomatis menghadirkan keamanan. Ketika negara lebih sibuk melakukan penindakan setelah kejahatan terjadi daripada melakukan pencegahan terhadap praktik-praktik yang berisiko, masyarakat akan terus dihadapkan pada ancaman kerusakan moral, eksploitasi, dan meningkatnya berbagai bentuk kriminalitas.

Peristiwa yang dialami NHW hanyalah satu dari ratusan bahkan ribuan kasus lainnya. Ketika kita masih hidup dalam naungan kapitalisme, maka berbagai penyimpangan juga tindak kriminal yang diharamkan oleh Islam pasti akan terjadi di zaman ini.

Solusinya adalah dengan membuat perubahan pada arah yang lebih baik. Dengan aturan yang memberikan kepuasan pada logika, ketenteraman bagi hati dan kemaslahatan bagi seluruh umat manusia.

Pertama, mengganti sistem sekuler dengan penerapan syariat Islam secara kaffah.

Islam tidak memberikan kebebasan tanpa batas, tetapi mengatur kehidupan individu, masyarakat, dan negara berdasarkan hukum Allah sehingga kemaksiatan dapat dicegah sejak akar hingga daunnya.

Kedua, negara sebagai penjaga akidah dan akhlak masyarakat. Negara menjalankan fungsi ri’ayah dengan membangun sistem pendidikan berbasis akidah Islam, mengawasi media dan ruang publik agar tidak menjadi sarana kemaksiatan, serta menindak berbagai bentuk pelanggaran syariat sesuai ketentuannya.

Ketiga,  menerapkan sistem pendidikan Islam dan sanksi syariat.

Negara membina ketakwaan masyarakat melalui pendidikan berbasis akidah Islam serta menegakkan sanksi syariat terhadap pelanggaran yang telah memenuhi ketentuan hukum Islam. Dengan pembinaan dan penegakan hukum yang berjalan beriringan, masyarakat diarahkan untuk menjaga kehormatan, keamanan, dan ketertiban.

Khatimah

Dalam Islam, perbuatan LGBT termasuk fahisyah yang diharamkan dan memiliki sanksi tegas. Allah Swt. berfirman:

Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia, dan kamu tinggalkan istri-istri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Asy-Syu’ara: 165-166)

Para ulama telah berijmak bahwa pelaku liwath dikenai hadd. Pada masa Khulafaurrasyidin hingga masa kejayaan Islam, penerapan hukum ini dilakukan secara tegas oleh negara. Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq memerintahkan agar pelaku liwath dijatuhkan dari tempat tertinggi lalu dilempari batu.

Khalifah Ali bin Abi Thalib membakar pelakunya. Sementara pada masa Daulah Umayyah dan Abbasiyah, qadhi menjatuhkan hukuman sesuai dengan ijtihad berdasarkan dalil Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijmak sahabat.

Penegakan ini tidak hanya bersifat jawabir sebagai sanksi, tetapi juga zawajir sebagai pencegah agar kemaksiatan tidak meluas di tengah masyarakat.

Wallahu’alam bishshowwab.[]

Penulis: Althafunisa

Aktivis Muslimah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *