Habarnusantara.com – OPINI. Liberalisasi perilaku kembali mencoreng pendidikan Islam. Perundungan hingga menghilangkan nyawa menimpa seorang santri di sebuah ponpes di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. MSS (13) ditemukan meninggal dunia dengan dugaan disiksa dan dibakar hidup-hidup, serta tiga orang lainnya mengalami luka-luka.
Dari laporan Kompas yang dirilis tanggal 14 Juli 2026, pihak berwajib menetapkan dua orang tersangka. Namun, ada dugaan upaya penyelesaian menggunakan surat damai yang melibatkan pihak kepolisian dan kemenag setempat untuk menutupi kejahatan perundungan tersebut.
https://regional.kompas.com/read/2026/07/14/080054378/fakta-baru-kasus-santri-terbakar-dugaan-bullying-anak-pemilik-ponpes-polisi?page=all
Hal ini mengindikasikan bahwa ruang aman dari kasus perundungan terhalang oleh ambisi dan materi. Kaum fasik akan menghalalkan segala cara agar bisa mengamankan kepentingannya meski telah mengorbankan nyawa. Inilah potret gelap kehidupan ketika diatur oleh sistem yang memuja kebebasan.
Kebebasan yang Kebablasan
Liberalisme (paham kebebasan) yang dilahirkan oleh sekularisme menggeser standar perbuatan kaum Muslim, dari berasaskan hukum syarak menjadi asas manfaat pribadi. Dengan kata lain, kaum Muslim ketika hidup dalam lingkup sekuler, mereka tidak lagi menjadikan halal-haram sebagai standar perbuatan, melainkan kepuasan materi dan nafsu pribadi.
Baca Juga: Berawal dari MiChat
Inilah yang mendorong pelaku penindasan merasa dirinya adalah superior yang berhak menindas orang lain. Motif para pelaku beragam, mulai dari kepuasan pribadi, eksistensi, pengakuan, balas dendam, dan pelampiasan emosional.
Liberalisasi perilaku melambungkan kebebasan manusia dalam bertingkah laku. Sehingga para pelaku perundungan merasa bebas dan puas ketika mencela, menghardik, serta menyiksa korbannya tanpa ingat bahwasanya Muslim terikat oleh hukum syarak. Allah Swt. berfirman dalam Qur’an surah Al-Hujurat ayat 11,
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena boleh jadi mereka lebih baik), dan jangan pula perempuan mengolok-olok perempuan lain (karena boleh jadi mereka lebih baik). Janganlah saling mencela dan memanggil dengan gelar buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (nama) fasik setelah beriman. Barang siapa tidak bertobat, mereka adalah orang-orang zalim.”
Perundungan dapat merebak ketika kontrol sosial di lingkungan masyarakat telah mati. Liberalisasi sejatinya menciptakan sifat individualistis. Sebagian orang memilih diam untuk melindungi dirinya dari pada menolong korban karena takut menjadi target berikutnya.
Bisa juga karena mereka takut tidak mampu mengalahkan kekuatan perundung, baik secara face to face maupun kekuatan di balik mereka sehingga orang-orang yang seharusnya melindungi atau mampu menjadi saksi memilih untuk bersikap acuh demi keselamatannya.
Dalam sistem kapitalisme, liberalisasi perilaku mendapat perlindungan hukum alias menjadi hak asasi manusia. Akan tetapi, hak asasi yang muncul justru menjadi pisau bermata dua. Hak asasi yang belandaskan liberalisasi ini nyatanya melemahkan sanksi yang ada.
Dengan dalih “pelaku juga memiliki hak”, sanksi yang berlaku cenderung tebang pilih, fokus pada mediasi atau penyelesaian secara kekeluargaan tanpa ada efek jera. Contoh nyata adanya perundung yang dibebaskan karena masih di bawah umur, surat damai yang dilindungi pihak kepolisian, dan status lingkaran keluarga penguasa setempat menjadikan pelaku justru mendapat pengamanan. Dengan kata lain, liberalisasi melemahkan fungsi negara sebagai pencegah tindak perundungan.
Pandangan Islam pada Kasus Perundungan
Perundungan adalah perbuatan yang mendatangkan murka Allah Swt. Rasulullah bersabda,
“Orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala salat, puasa, dan zakat. Namun, ia juga datang dengan dosa telah mencela orang ini, menuduh orang itu, memakan harta orang ini, tumpahkan darah orang itu, dan memukul orang ini. Maka kebaikan-kebaikannya diberikan kepada orang yang ini dan orang yang itu. Jika kebaikannya telah habis sebelum melunasi kezalimannya, maka dosa-dosa korban diambil lalu dilemparkan kepadanya, kemudian ia dilemparkan ke dalam neraka.” (HR. Muslim No. 2581)
Dalam sistem Islam, negara wajib memberantas dan mencegah penindasan melalui pendidikan yang membentuk generasi ber-syakhsiyah Islam. Pola pikir dan pola sikap yang menyadari bahwasanya Allah membebankan hukum syarak, Ia senantiasa mengawasi setiap perbuatan, dan meminta pertanggungjawaban di akhirat, harus dimiliki oleh setiap Muslim.
Islam juga mengajarkan bahwa darah, harta, dan kehormatan setiap orang yang tunduk pada syariat Islam haram untuk dilanggar. Nilai-nilai ini harus ditanamkan oleh negara kepada rakyat, dan orang tua kepada anak-anak mereka.
Selain pendidikan, negara juga wajib menghilangkan nilai-nilai liberalisme dari kehidupan umat melalui kontrol media dan sosialisasi. Media dalam sistem Islam wajib menyajikan tayangan edukatif dan bersih dari konten yang memberikan inspirasi pada tindak kejahatan.
Berbeda dengan media pada sistem kapitalisme di mana konten kekerasan lalu lalang selama dianggap menghibur atau memberi keuntungan melalui konten media sosial, komedi, gim, sinetron, anime, film, musik, buku, dll. Negara memberikan dorongan kepada masyarakat agar memiliki kepedulian, berani bertindak, melindungi yang lemah, dan taat pada syariat.
Namun, dorongan di atas haruslah disertai dengan jaminan rasa aman. Rasa aman rakyat untuk memerangi perundungan datang dari sanksi yang tegas dan bersih dari nepotisme.
Sanksi Perundungan dan Pembunuhan
Sistem Islam secara tegas memberikan sanksi berupa takzir bagi kasus perundungan. Sanksi yang dibebankan berupa penyebarluasan identitas pelaku, cambuk, kerja sosial, hingga kurungan.
Sedangkan sanksi bagi kasus perundungan yang mengakibatkan seseorang kehilangan nyawa, negara dapat memberlakukan qishash. Dalam kitab Sistem Sanksi dalam Islam oleh Abdurrahman al-Maliki:
Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi saw. bersabda,
“Barang siapa yang terbunuh, maka walinya memiliki dua hak, bisa meminta tebusan (diat), atau membunuh si pelakunya.”
Al-qawad (qishash) adalah membunuh si pembunuh yang melakukannya dengan sengaja. Hukum ini dapat diberlakukan bagi perundung yang sengaja menghilangkan nyawa korbannya.
Sedangkan pada kasus pembunuhan yang mirip disengaja yang tujuan awalnya hanya untuk menyiksa tetapi melampaui batas, berdasarkan riwayat Imam Ahmad dan Abu Dawud dari ‘Amru bin Syu’aib dari bapaknya (dan) dari kakeknya, kasus ini dibebankan diat yang amat berat dengan menyerahkan 100 ekor unta yang 40 ekor di antaranya sedang bunting.
Selain itu, negara mampu memberikan hukuman pada instansi terkait maupun para saksi yang mendiamkan kasus perundungan terjadi. Terlebih pihak yang memberikan perlindungan/bekerja sama dengan pelaku pembunuhan juga akan mendapatkan sanksi. Imam Syafi’i dari ‘Ali bin Abi Thalib, bahwa beliau r.a. berkata, “Pembunuhnya dibunuh, sedangkan yang lain dijebloskan di penjara sampai mati”
Khatimah
Liberalisme menggerus kepribadian umat Islam. Tidak ada yang baik yang bisa diambil dari penyembahan terhadap kebebasan berperilaku, sebab manusia memiliki nafsu dan naluri yang sewaktu-waktu dapat mengambil alih pemikiran jika tidak diikat dengan ketakwaan kepada Allah Swt.
Satu-satunya jalan yang dapat ditempuh untuk mencabut liberalisme adalah dengan menerapkan syariat Islam sebagai sebuah sistem yang diaplikasikan secara total dalam kehidupan oleh individu, masyarakat, dan negara.
Dengan demikian generasi akan memiliki ruang islami yang aman dan minim rasa khawatir terhadap aksi perundungan. Wallahu a’lam bishshawab. []
Penulis: Kunia Dewi
Aktivis Muslimah







Komentar