oleh

LGBTQ+ Ancaman Negara di Depan Perpres Kebijakan Pertahanan

Habarnusantara.com – OPINI. LGBTQ+ Ancaman Negara di Depan Perpres Kebijakan Pertahanan. Pemerintah baru saja menerbitkan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Di dalam Perpres ini terdapat satu poin yang langsung menjadi sorotan yaitu kluster ancaman nonmiliter. Untuk pertama kalinya secara resmi, penyebaran LGBTQ disebut sejajar dengan terorisme dan ateisme sebagai ancaman yang dapat mengganggu ketahanan nasional.

Sumber: https://mui.or.id/baca/berita/melalui-perpres-prabowo-tetapkan-lgbtq-sebagai-ancaman-negara-setara-dengan-terorisme

Jika selama ini “pertahanan” identik dengan TNI, alutsista, dan rudal, hari ini ancaman modern menyerang dari empat arah yaitu ideologi, ekonomi, sosial budaya, dan teknologi.

Budaya seksual menyimpang masuk kategori ancaman sosial-budaya. Sasarannya bukan tanah, tapi pikiran. Bukan gedung, tapi keluarga. Ketika fondasi nilai bangsa runtuh, negara bisa kalah tanpa satu pun peluru ditembakkan. Inilah yang disebut nation collapse.

Ancaman LGBTQ+

LGBTQ+ dianggap sebagai ancaman dan disejajarkan dengan terorisme karena dampaknya langsung pada keberlangsungan bangsa. Terorisme menghancurkan fisik secara cepat. Dampaknya terlihat seketika. Penyebaran budaya LGBTQ menghancurkan nilai, moral, dan masa depan secara perlahan, sistemis, dan tidak berisik. Teroris meledakkan gedung. Penyebar LGBTQ merusak kurikulum dan budaya populer. Hasilnya sama saja, yaitu matinya generasi. Terorisme mematikan seketika, sementara LGBTQ+ mematikan secara perlahan.

Ada beberapa dampak dari penyebaran LGBTQ+ yang masif di antaranya:

Pertama, krisis demografi. Negara kuat karena ada regenerasi. Keluarga adalah pabrik lahirnya generasi. Jika norma perkawinan laki-laki dan perempuan digerus, angka kelahiran turun. Eropa dan Jepang hari ini sudah merasakan menuanya populasi dan anjloknya produktivitas.

Baca Juga: Dana Guru

Kedua, hancurnya institusi terkecil negara. Keluarga adalah unit terkecil negara. Jika definisi “keluarga” diubah, maka sistem pendidikan anak, waris, dan nafkah ikut berantakan.

Ketiga, normalisasi bertahap. LGBTQ+ keberadaannya di tengah masyarakat membahayakan generasi. Terlebih penyebarannya melalui media dan konten digital akan menormalisasi budaya ini sehingga lambat laun dianggap “biasa” oleh generasi muda.

Menakar Keefektifan Perpres

Dengan ditandatanganinya Perpres, umat melihat ini sebagai langkah awal pemerintah memberantas pelaku LGBTQ+. Namun, banyak pihak yang menyangsikan keefektifan Perpres ini karena adanya anggapan pelaku LGBTQ+ sebagai HAM untuk mengekspresikan diri. Banyak pihak juga menganggap bahwa pelaku LGBTQ+ juga memiliki hak untuk hidup.

Lebih dari itu, akar masalahnya dari LGBTQ+ ini tidak pernah disentuh. Akar dari masifnya LGBTQ hari ini adalah pemisahan agama dari kehidupan publik atau yang disebut dengan sekularisme. Selama negara menganggap agama hanya urusan pribadi, selama hukum masih bukan hukum Allah, maka setiap tahun akan muncul “ancaman” baru. Hari ini LGBTQ+ merajalela, belum tuntas masalah ini akan muncul masalah-masalah lain yang ditimbulkan dari pemisahan agama dalam kehidupan.

Di saat yang sama telah jelas firman Allah, dalam surah Yusuf ayat 40,

إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ

Keputusan itu hanyalah milik Allah” (QS. Yusuf: 40)

Selama tidak berhukum dengan syariat, maka hanya akan sibuk membuat Perpres baru, sementara generasi terus terkikis. Pelaku tidak mendapat sanksi tegas dan membuat jera.

Rasulullah ﷺ bersabda:

Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu kaum, maka sungguh mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri.” (HR. Hakim)

Pandangan Islam terhadap LGBTQ+

Dalam Islam, pelaku LGBTQ+ bukan hanya masalah “preferensi pribadi”. Pelaku LGBTQ+ dianggap sebagai dosa besar, salah satunya karena menyalahi fitrah penciptaan. Allah berfirman,

وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat kebesaran Allah” (QS. Adz-Dzariyat: 49)

Penciptaan berpasangan laki-laki dan perempuan adalah hukum alam. Tujuannya adalah untuk memperoleh ketenangan, kasih sayang, dan melestarikan keturunan sebagaimana dalam surah Ar-Rum ayat 21. Pelaku LGBTQ+ juga mendapat teguran keras lewat sabda Rasulullah,

Dilaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth.” (HR. Tirmidzi)

Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali. Hal ini menunjukkan betapa besarnya dosa pelaku LGBTQ+.

Islam datang untuk menjaga maqashid syariah, yaitu menjaga jiwa, akal, keturunan, dan harta. LGBTQ+ menyerang langsung tiga di antaranya yaitu agama, jiwa, dan keturunan. Karena itu ia bukan sekadar masalah sosial, tapi masalah akidah.

Islam akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku penyimpangan semacam LGBTQ+. Jika penyimpangan gay dan lesbi berupa liwath, maka terkena had hukuman mati. Jika seorang biseksual dan dia berzina dengan sesama jenis, maka hadnya sama dengan pezina. Jika transgender mendapatkan sanksi pengusiran dan pengucilan, atau hukuman lain yang ditetapkan oleh khalifah.

Jika LGBTQ+ adalah sebuah gerakan massa seperti yang terjadi hari ini, maka negara Islam akan bertindak tegas bahkan memeranginya karena kemaksiatannya bukan lagi dalam persoalan pribadi. Hal ini hanya bisa diterapkan dalam sistem pemerintahan Islam.

Khatimah

Perpres 111/2025 memang sebuah sinyal penting yang menunjukkan negara mulai sadar bahwa pertahanan hari ini adalah pertahanan nilai dan keluarga. Namun, bangsa tidak akan selamat hanya dengan pasal. Bangsa selamat karena ia menjaga agamanya. Hari ini kita dihadapkan dua pilihan, antara terus menambal dengan kebijakan sekuler, atau kembali total kepada sistem Islam yang menjaga fitrah dan peradaban. Allah berfirman,

وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا

Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sungguh baginya penghidupan yang sempit” (QS. Thaha: 124)

Negara boleh kuat karena senjata. Tapi ia akan jaya karena takwa. Wallahu a’lam bishawab. []

Penulis: Ummu Fawwas

Pegiat Literasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *