Habarnusantara.com, Kaltim – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur (Kaltim) tak hanya menyasar kawasan masyarakat. Pemerintah juga menjatuhkan sanksi terhadap tiga perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang areal konsesinya terdampak kebakaran.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pembekuan izin usaha tiga perusahaan di Kaltim, Senin (14/9/2026). Selain pembekuan izin, pemerintah mewajibkan perusahaan melakukan pemulihan ekosistem atau lingkungan.
Jika luas area terbakar dari ketiga konsesi dijumlahkan, mencapai sekitar 661,83 hektare.
Lantas, perusahaan mana saja dan berapa luas konsesinya?
1. PT Puji Sempurna Raharja – Berau
Perusahaan pertama adalah PT Puji Sempurna Raharja yang beroperasi di Kabupaten Berau.
Perusahaan ini merupakan pemegang PBPH Hutan Alam yang izinnya terbit pada 2021, sebagaimana keterangan dalam situs Kementerian Kehutanan.
Luas konsesi yang tercatat mencapai 14.605 hektare. Dari luasan tersebut, area yang terbakar tercatat 82,26 hektare.
Artinya, area terbakar setara sekitar 0,56 persen dari total luas konsesi.
Perusahaan ini bukan pemain baru di sektor kehutanan Berau.
Dokumen verifikasi sebelumnya mencatat sejarah izin IUPHHK-HA dan kegiatan pengelolaan hutan perusahaan di Berau.
Salah satu dokumen bahkan mencatat susunan pengurus perusahaan pada 2019, dengan Winarto Tedjakusuma sebagai Direktur Utama, serta Setyo Susidarto dan Indrawati sebagai direktur. Dalam dokumen yang didapatkan redaksi Arusbawah.co, susunan pengurus perusahaan meliputi: Diirektur Utama adalah Winarto Tedjakusuma, Direktur Ir. Setyo Susidarto dan Direktur Indrawati.
2. PT Diva Perdana Pesona – Kutai Timur
Berikutnya ada PT Diva Perdana Pesona (DPP) yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur.
Perusahaan ini memegang PBPH Hutan Tanaman dengan izin yang diterbitkan pada 2018.
Luas konsesinya mencapai 29.429 hektare. Sementara area yang terbakar tercatat 48,57 hektare.
Jika dibandingkan dengan luas konsesinya, area terbakar tersebut sekitar 0,16 persen.
DPP punya keterkaitan korporasi yang cukup besar.
Dalam laporan tahunan PT Indika Energy Tbk, disebutkan bahwa melalui PT Indika Multi Properti, Indika Energy memiliki 75 persen saham PT Diva Perdana Pesona.
Akuisisi tersebut dilakukan pada 2021 dan tercatat dalam laporan korporasi Indika.
Laporan Indika juga menyebut DPP memiliki izin bisnis hutan tanaman industri di Kutai Timur dengan luas sekitar 29.485 hektare pada saat transaksi tersebut
3. PT Inhutani I Tanah Grogot – Paser
Konsesi dengan luasan kebakaran terbesar dari tiga perusahaan tersebut berada di Kabupaten Paser. Yakni PT Inhutani I Tanah Grogot, pemegang PBPH Hutan Tanaman dengan luas konsesi 15.336 hektare.
Area yang terbakar mencapai sekitar 531 hektare.
Dengan demikian, sekitar 3,46 persen dari luas konsesi tercatat terdampak kebakaran.
Angka ini sekaligus menjadikan konsesi Tanah Grogot sebagai penyumbang area terbakar terbesar di antara tiga perusahaan yang dikenai penindakan.
Pemerintah Wajibkan Pemulihan Ekosistem
Raja Juli mengatakan penegakan hukum tidak hanya ditujukan kepada masyarakat, tetapi juga korporasi yang memiliki kewajiban menjaga kawasan hutan yang dikelolanya.
“Penegakan hukum tidak hanya tajam ke bawah kepada rakyat biasa, tetapi juga kepada korporasi yang memang wajib bertanggung jawab terhadap terjadinya karhutla di Kalimantan Timur,” tegas Raja Juli.
Selain pembekuan izin, pemerintah menerapkan paksaan pemulihan ekosistem atau lingkungan terhadap perusahaan yang dikenai sanksi.
Pemerintah juga membuka kemungkinan membawa perkara ke jalur pidana apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana. Proses tersebut dapat diteruskan melalui Gakkum Kementerian Kehutanan dan Polda.












Komentar