Habarnusantara.com – OPINI. Penyesuaian Harga Pertamax, Rakyat Dapat Apa? Ada kesibukan baru masyarakat hatri ini, yakni selalu memburu informasi terkait harga BBM nonsubsidi, terutama setelah PT Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga.
Menurut Vice President Corporate Commonication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora menyatakan bahwa penyesuaian harga dilakukan sebagai bentuk evaluasi berkala yang mengikuti mekanisme yang ada.
Harga BBM nonsubsidi mengacu pada dinamika harga pasar minyak dunia dan harus mengikuti regulasi dan mekanisme yang berlaku.
https://www.kompas.com/tren/read/2026/07/03/180000965/harga-bbm-mulai-turun-pakar–mestinya-pertamax-juga-turun-penggunanya-lebih
Dampak Naiknya BBM
Kenaikan BBM jelas akan berdampak pada ekonomi rakyat. Ketika harga BBM naik, biaya logistik pun naik dan tentu saja semua barang komoditas masyarakat pun akan naik. Ketika harga bahan baku naik dan kemasan juga naik, sudah tentu harga produk jadi pun akan ikut naik dan daya beli masyarakat menurun.
Baca Juga: Carut-Marut Penerimaan Siswa Baru
Bagi para pekerja, kurang lebih dampaknya sama, harga barang kebutuhan naik, pengeluaran naik sedangkan pendapatan tetap, maka kualitas hidup menjadi turun.
Naiknya BBM secara nyata telah menurunkan masyarakat kelas menengah menjadi masyarakat kelas bawah. Dalam rangka menjaga keseimbangan daya beli masyarakat, pemerintah akan mengeluarkan jurus andalan, yaitu bansos. Namun, hampir bisa dipastikan untuk masyarakat kelas menengah yang ada (mencapai 60% ) tidak tersentuh kebijakan ini karena memang bansos dikhususkan untuk masyarakat bawah agar bisa bertahan hidup.
Pemerintah menganggap bahwa masyarakat kelas menengah cukup bisa untuk membeli Pertamax, padahal kenyataan di lapangan mereka terpaksa membelinya. Terpaksa karena adanya kelangkaan barang atau keharusan kendaraan menggunakannya. BBM merupakan kebutuhan pokok bagi mereka dan bukan sekadar kebutuhan pilihan. Dengan kenaikan ini menjadikan kehidupan mereka terus tergerus, karena pendapatan lebih banyak mengalir untuk BBM.
Liberalisasi Migas
Naiknya harga minyak mentah dunia bukanlah satu-satunya alasan naiknya Pertamax, tetapi dipengaruhi oleh kebijakan dan regulasi pemerintah terkait migas. Adanya UU 22/ 2001 tentang Migas adalah bentuk nyata liberalisasi migas yang telah disahkan oleh pemerintah. UU ini telah memberikan izin bagi pihak swasta (asing maupun nasional) untuk ikut bermain dalam sektor hilir dengan cara membuka SPBU dan melakukan impor secara mandiri. Oleh karena itu, Pertamax sebagai BBM nonsubsidi ditetapkan harganya mengikuti harga pasar.
Liberalisasi migas yang dilakukan oleh pemerintah menunjukkan bahwa pemerintah lebih mengutamakan kepentingan perusahaan minyak asing dan para perantaranya di dalam negeri agar bisa berjualan BBM di negeri ini. Oleh karena itu, harga BBM bukan ditentukan oleh biaya riil yang dikeluarkan negara, tetapi mengacu pada harga pasar global. Sedangkan negara tinggal mengambil keuntungan dari tiap liter BBM nonsubsidi yang dijual kepada rakyatnya.
Liberalisasi migas telah menjadikan BBM sebagai komoditas ekonomi oleh pemerintah, terutama pihak swasta diberi kebebasan bermain dari hulu hingga hilir dengan tujuan mencari keuntungan semata.
Faktanya, harga BBM tidak dihitung secara langsung, yakni berdasarkan harga minyak mentah. Namun, standar utama yang digunakan adalah Mean of Platts Singapore (MOPS) atau harga rata-rata BBM di pasar Singapura.
Artinya, patokan harga BBM nonsubsidi dihitung berdasarkan rata-rata MOPS dalam periode yang telah ditetapkan ditambah biaya produksi dan perhitungan keuntungan yang didapatkan.
Sikap pemerintah dalam mengambil keuntungan dalam harga BBM ini menggambarkan bahwa hubungannya dengan rakyat bukanlah sebagai pengurus urusan rakyat. Namun, hubungan antara konsumen dan pedagang. Hal ini juga menggambarkan bahwa pemerintah tidak memiliki kedaulatan dalam penentuan harga BBM nonsubsidi karena harus selalu memperhatikan level harga yang kompetitif (menguntungkan) bagi SPBU swasta.
Negara Sebagai Regulator
Dengan cara pandang seperti ini, negara menganggap subsidi adalah beban bagi APBN sehingga subsidi harus dikurangi dari Rp38 triliun di tahun 2018 menjadi Rp26,7triliun pada tahun 2025. Padahal, negara sebenarnya masih cukup dana untuk menyubsidi BBM. Karena anggaran ini hanya 10% dari program MBG yakni Rp268triliun untuk tahun 2026.
Kapitalisme yang diterapkan di negara ini tengah menunjukkan watak aslinya. Mereka dengan mudah menggelontorkan dana triliunan hanya untuk program mubah. Akan tetapi, untuk kewajiban pokok dalam memenuhi kebutuhan rakyat terasa berat. Alhasil, pemerintah menganggap untuk memenuhi kebutuhan pokok tersebut sebagai beban bagi negara.
Dalam penyediaan BBM, negara hanya berperan sebagai regulator. Pemerintah hanya mencukupkan pada stok BBM dan ketersediaan di SPBU meski harganya mencekik rakyat.
Pilihan politik pemerintah menjelaskan bahwa orientasi kebijakan bukan untuk kemaslahatan rakyat, tetapi untuk kepentingan segelintir orang yang berada di lingkaran kekuasaan baik pejabat atau pengusaha.
Tata Kelola dalam Islam
Di dalam sistem Islam, penguasa (khalifah) adalah pengurus urusan rakyatnya. Ia mempunyai kewajiban dan wewenang mutlak dalam memenuhi kebutuhan pokok individu rakyatnya bukan sebagai sumber keuntungan. Ini sebagaimana sabda Nabi,
”Penguasa yang memimpin rakyat banyak akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari)
Dalam Islam, BBM bukanlah komoditas, tetapi merupakan kebutuhan pokok rakyat. BBM ini dikategorikan harta milik umum karena sifatnya merupakan barang yang dibutuhkan masyarakat umum. Rasulullah bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yakni air, padang rumput, dan api dan harganya adalah haram.” (HR. Ibnu Majah dan Ath-thabarani)
Syekh Taqiyudin An Nabhani dalam kitab An-Nidzom al Iqtisodie hal 201 menjelaskan bahwa tidak hanya air, api, dan padang rumput saja yang terkategori sebagai harta milik umum, tetapi semua sumber alam yang menjadi kebutuhan masyarakat secara luas adalah milik umum.
Oleh karena itu, tambang migas yang depositnya sangat banyak adalah milik umum dan tidak boleh dimiliki oleh individu (swasta) atau asing. Semua itu sepenuhnya harus dikelola oleh negara untuk kemaslahatan rakyat. Khalifah harus memberikan akses kemudahan kepada seluruh rakyat, miskin ataupun kaya sama saja karena mereka memiliki hak yang sama dalam memanfaatkan harta milik umum tersebut.
Artinya, dalam Islam khalifah mempunyai wewenang penuh untuk memberikan secara gratis BBM kepada rakyatnya atau menjual kepada rakyat dengan harga produksi. Kemudian hasilnya dikembalikan kepada rakyat dalam mendapatkan kemudahan lainnya terutama pada layanan publik. Semua itu ia lakukan hanya semata untuk kemaslahatan seluruh rakyatnya.
Khalifah juga mempunyai kewajiban untuk mewujudkan kedaulatan energi dengan mengelola SDA secara mandiri dari hulu hingga hilir. Negara mempunyai kuasa penuh dalam mengolah sumber daya alam yang melimpah dan tidak akan menyerahkannya pada swasta. Distribusi pun akan diawasi dengan ketat hingga dipastikan bahwa setiap individu yang membutuhkan bisa mendapatkan dengan mudah, terjangkau, bahkan gratis.
Misalnya, jikalau ada wilayah yang kekurangan BBM, khalifah akan mendatangkan dari wilayah yang kaya minyak seperti wilayah Timur Tengah agar tercukupi kebutuhan BBM-nya.
Khalifah juga akan mengembangkan sumber energi alternatif lain untuk mencegah masalah persediaan energi ketika deposit minyak berkurang. Pengembangan ini pun harus tetap memperhatikan kelestarian lingkungan agar tidak merusak alam.
Khatimah
Penyesuaian harga kemungkinan akan ada dalam Islam. Namun, sudut pandang negara sebagai raa’in (pengurus) itu yang akan memberikan dampak yang berbeda. Bagi negara yang berlandaskan syariat Islam, kebutuhan pokok masyarakat harus dipenuhi tanpa pandang bulu. Dan melaksanakan perintah Allah adalah kewajiban. Serta keyakinan kuat bahwa setiap diri akan dimintai pertanggung jawaban di akhirat atas apa yang ia pimpin.
Waallahu a’lam bishowab. []
Penulis: Setyorini
Komunitas Ibu Peduli Negeri











Komentar