Habarnusantara.com – OPINI. Skandal SPMB, Problem Sistemis Pendidikan. Penerimaan murid baru seharusnya jadi gerbang harapan. Namun, di Kota Bekasi, harapan itu justru tercoreng oleh dugaan “jual beli kursi” dalam SPMB 2026. Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Chondro Wibhowo, akhirnya angkat bicara. Ia merespons dugaan pungutan liar dan kecurangan dengan membentuk tim investigasi bersama Inspektorat dan Diskominfostandi. Pemkot menegaskan, oknum yang terbukti bermain akan ditindak sesuai prosedur.
(https://rakyatbekasi.com/akhirnya-buka-suara-plt-kadisdik-tantang-bukti-transfer-pungli-spmb/
Problem Sistemis Pendidikan
Setiap tahun ajaran baru, Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB selalu jadi sorotan. Bukan karena prestasinya, tetapi karena seringnya muncul dugaan kecurangan. Jual beli kursi dengan tarif yang membuat orang tua resah dan murid kehilangan rasa adil sejak pertama kali mendaftar sekolah.
Dugaan jual beli kursi dalam SPMB bukan sekadar ulah oknum yang nakal. Ini adalah cermin retaknya sistem pendidikan kita. Ketika akses ke sekolah berkualitas bisa dipengaruhi oleh uang, maka pendidikan tidak lagi menjadi hak, melainkan komoditas.
Baca Juga: Alarm Negeri Sekuler
Pendidikan berkualitas tidak merata, sekolah favorit menumpuk di satu wilayah, sementara sekolah lain kekurangan fasilitas dan guru. Wajar, jika orang tua berebut untuk mendapatkan kursi di sekolah favorit. Dalam kondisi seperti ini, celah sekecil apa pun akan dimanfaatkan. Tentu, paling dirugikan selalu rakyat kecil yang tidak punya uang untuk “membeli kepastian”.
Bongkar pasang mekanisme SPMB tiap tahun juga tidak akan menyelesaikan masalah. Ganti nama, ganti jalur, ganti sistem online, akan tetapi jika kualitas sekolah antarwilayah masih timpang, maka rebutan kursi akan terus terjadi. Sekolah yang bagus akan tetap menjadi rebutan, dan mereka yang mempunyai akses ekonomi lebih baik akan selalu mendapatkan peluang lebih besar.
Lebih dari itu, berulangnya kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan sanksi. Jika sistem tidak menutup celah penyimpangan dari awal, oknum akan terus menemukan celah baru. Sementara itu masyarakat hanya bisa jadi korban, membayar demi kebutuhan dasar anaknya untuk sekolah.
Langkah penindakan memang perlu, tapi jika setiap tahun kita hanya sibuk mengejar oknum, persoalan pokoknya tidak akan pernah selesai. Pendidikan yang seharusnya menjadi hak seluruh rakyat, masih diperlakukan seperti barang dagangan.
Solusi Islam
Problem sistemis harus dijawab dengan solusi sistemis juga. Islam memandang pendidikan sebagai hak dasar rakyat yang wajib dijamin negara. Bukan tanggung jawab individu, dan bukan komoditas pasar.
Negara menjamin pendidikan secara menyeluruh. Sesuai dengan firman Allah dalam QS. An-Nisa’ [4]:58, “Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkan dengan adil…”
Makna dari ayat di atas, kepemimpinan adalah amanah. Menyediakan hak dasar rakyat termasuk akses pendidikan agar tidak tertinggal merupakan bagian dari menunaikan amanah keadilan sosial. Negara bertanggung jawab penuh menyediakan sarana, prasarana, tenaga pendidik, hingga pembiayaan pendidikan melalui baitulmal.
Dengan demikian, akses sekolah tidak ditentukan oleh tebal-tipisnya dompet orang tua. Ketika sekolah negeri di setiap wilayah memiliki kualitas yang setara, tidak akan ada lagi “sekolah favorit” yang diperebutkan dan dijadikan celah jual beli kursi.
Negara Islam akan memperhatikan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah. Sebab, ketimpangan kualitas adalah bahan bakar utama praktik transaksional. Selama masih ada sekolah yang fasilitasnya jauh tertinggal, maka persaingan tidak sehat akan terus ada. Pemerataan guru, laboratorium, perpustakaan, dan kurikulum akan memutus rantai permintaan yang membuat pungli tumbuh subur.
Pengawasan ketat dan sanksi tegas yang bersifat pencegah akan ditegakkan. Negara Islam menerapkan mekanisme pengawasan melalui lembaga peradilan dan majelis umat. Ada sanksi yang bersifat zawajir atau pencegah, dan jawabir atau penebus, agar kecurangan tidak berulang. Pengawasan tidak menunggu laporan warga, tapi berjalan aktif dan transparan. Dengan sistem seperti ini, oknum akan berpikir seribu kali sebelum memanfaatkan kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan.
Khatimah
Membongkar pasang mekanisme SPMB tanpa menyentuh akar masalah hanya akan mengulang lingkaran yang sama. Hanya dengan menerapkan sistem pendidikan Islam yang diatur oleh syariat Islam, pendidikan dapat dikembalikan pada posisinya, yaitu sebagai hak, bukan menjadi ladang jual beli segelintir orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
Dengan bersikap objektif terhadap syariat Islam, seharusnya manusia yang jujur, berpikir, dan memiliki nurani yang jernih, akan kembali ke syariat Islam. Yakni, penegakan kehidupan Islam yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat dan bernegara, termasuk di bidang pendidikan. Hanya dengan cara itu kerahmatan syariat Islam dapat benar-benar diwujudkan.
Wallahu a’lam bishawab. []
Penulis: Leni Marlina, SE
Guru dan Aktivis Dakwah








Komentar