Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan menolak permohonan sistem pemilihan proporsional tertutup yang diajukan atas permohonan Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader PDI Perjuangan, lalu Yuwono Pintadi yang merupakan kader Partai Nasdem, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.
MK dalam konklusinya menegaskan, pokok permohonan mengenai sistem pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Sehingga diputuskan, gugatan bernomor 114/PUU-XX/2022 itu gagal menjadikan pemilu sistem proporsional tertutup diberlakukan lagi.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” jelas Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang terbuka di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis siang (15/06/2023).
Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka, dimana para pemilih dalam Pemilu 2024 akan tetap memilih caleg.
Keputusan MK ini pun sekaligus menepis, polemik mengenai akan diberlakukannya sistem pemilu proporsional tertutup yang belakangan mencuat lantaran eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengeklaim mendapatkan informasi tepercaya bukan dari internal Mahkamah bahwa MK bakal memutuskan kembalinya sistem proporsional tertutup zaman Orde Baru.
Komentar