Habarnusantara.com – OPINI. Harga Pangan Naik di Tengah Klaim Swasembada. Di antara berbagai capaian sepanjang 2026, swasembada pangan menjadi salah satu hasil kinerja yang secara khusus diangkat oleh pemerintah. Sebagaimana yang dipaparkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR 2026, 14 Agustus lalu. Disebutkan bahwa setidaknya delapan komoditas telah mencapai swasembada pangan. Beberapa di antaranya yaitu beras, telur ayam, cabai, dan bawang merah.
(https://www.kompas.id/artikel/mengapa-swasembada-pangan-tercapai-tetapi-harga-belum-merata)
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang tidak bisa ditunda. Setiap hari masyarakat membutuhkan beras, minyak goreng, gula, telur, daging, sayuran, dan berbagai bahan pangan lainnya. Karena itu, persoalan pangan tidak cukup dilihat dari apakah produksi nasional mampu memenuhi kebutuhan atau tidak. Pangan juga menyangkut bagaimana hasil produksi tersebut didistribusikan dan apakah masyarakat mampu memperolehnya dengan harga yang terjangkau.
Ironisnya, kenaikan harga sejumlah bahan pangan masih terjadi di tengah berbagai klaim keberhasilan pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan. Harga pangan pun tidak seragam antardaerah. Di satu wilayah harga relatif stabil, sementara di wilayah lain masyarakat harus membeli dengan harga jauh lebih mahal. Kondisi ini menunjukkan bahwa keberhasilan meningkatkan produksi belum otomatis berarti rakyat mendapatkan pangan dengan mudah dan murah.
Swasembada Tidak Cukup Hanya dengan Mengejar Produksi
Swasembada pangan pada dasarnya berkaitan dengan kemampuan suatu negara memenuhi kebutuhan pangannya dari produksi dalam negeri. Namun, keberhasilan produksi bukanlah satu-satunya indikator terpenuhinya kebutuhan rakyat.
Baca Juga: Swasembada Pangan
Jika produksi meningkat tetapi distribusi buruk, akses masyarakat terhadap pangan tetap bermasalah. Daerah penghasil pangan dapat mengalami harga rendah di tingkat petani, sementara masyarakat di daerah lain justru membeli dengan harga tinggi. Di sinilah persoalan rantai distribusi, infrastruktur, tata niaga, dan struktur pasar menjadi sangat penting.
Masalah semakin rumit ketika sektor pangan dikuasai oleh pelaku usaha bermodal besar. Konsentrasi penguasaan pasar dapat melemahkan posisi petani sekaligus membuat konsumen tidak memiliki banyak pilihan. Dalam kondisi tertentu, praktik monopoli atau oligopoli dapat memengaruhi pembentukan harga dan menciptakan ketimpangan dalam rantai pasok. Artinya, persoalan pangan bukan sekadar persoalan produksi, tetapi juga persoalan distribusi dan tata kelola.
Kapitalisme: Pangan Dipandang sebagai Komoditas
Dalam sistem ekonomi kapitalisme, aktivitas ekonomi pada dasarnya sangat dipengaruhi oleh mekanisme pasar dan orientasi keuntungan. Pangan akhirnya tidak hanya dipandang sebagai kebutuhan pokok manusia, tetapi juga sebagai komoditas yang diperjualbelikan untuk mendapatkan keuntungan. Akibatnya, keberhasilan ekonomi sering kali lebih mudah diukur melalui indikator produksi, pertumbuhan, investasi, dan aktivitas perdagangan.
Pertanyaan yang tidak kalah penting adalah apakah setiap rakyat benar-benar mampu memenuhi kebutuhan pangannya? Produksi yang melimpah tidak otomatis menjamin seluruh masyarakat dapat mengakses pangan. Ketika distribusi diserahkan terutama kepada mekanisme pasar, daerah yang memiliki daya beli tinggi akan lebih mudah mendapatkan pasokan, sedangkan masyarakat dengan daya beli rendah berada dalam posisi yang lebih rentan.
Dalam kondisi seperti ini, negara berpotensi lebih banyak berperan sebagai regulator dan pengawas pasar daripada sebagai pihak yang secara langsung memastikan kebutuhan dasar setiap rakyat terpenuhi. Padahal, pangan bukan sekadar angka dalam statistik produksi. Pangan menyangkut keberlangsungan hidup manusia.
Islam Menempatkan Pangan sebagai Kebutuhan Pokok Rakyat
Islam memiliki pandangan yang berbeda. Pemenuhan kebutuhan dasar rakyat merupakan bagian dari tanggung jawab negara. Negara tidak boleh membiarkan rakyatnya kesulitan mendapatkan kebutuhan pokok sementara mekanisme pasar berjalan tanpa kendali.
Allah Swt. berfirman,
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf.”
Ayat tersebut menunjukkan adanya kewajiban pemenuhan kebutuhan pangan. Dalam konteks kehidupan bermasyarakat, negara memiliki tanggung jawab untuk menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap rakyat memenuhi kebutuhan pokoknya.
Rasulullah saw. juga memberikan peringatan keras terhadap praktik penimbunan barang kebutuhan masyarakat. Dalam hadis riwayat Muslim disebutkan, “Barang siapa menimbun makanan, maka ia telah berbuat dosa.”
Larangan tersebut menunjukkan bahwa Islam tidak membiarkan kebutuhan masyarakat dijadikan sarana untuk memperoleh keuntungan dengan cara yang merugikan orang banyak.
Negara Wajib Menjamin Distribusi dan Akses Pangan
Islam tidak hanya mendorong peningkatan produksi, tetapi juga memperhatikan bagaimana kekayaan dan kebutuhan masyarakat didistribusikan. Negara harus memastikan tersedianya pangan di berbagai wilayah, membangun sarana transportasi dan distribusi yang memadai, menjaga cadangan pangan, serta mencegah adanya pihak yang melakukan manipulasi pasar yang merugikan rakyat.
Negara juga harus menciptakan sistem yang memungkinkan petani memperoleh keuntungan yang layak tanpa membuat konsumen terbebani harga yang tidak wajar. Dengan demikian, kesejahteraan petani dan keterjangkauan harga bagi konsumen dapat berjalan beriringan.
Dalam Islam, pasar tetap ada. Aktivitas jual beli juga dibolehkan. Namun, kebebasan ekonomi tidak berarti seseorang boleh melakukan tindakan yang merugikan masyarakat. Praktik penipuan, penimbunan, dan berbagai bentuk manipulasi yang merusak mekanisme pasar tidak dibenarkan.
Islam juga mendorong negara untuk memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan rakyatnya secara mandiri. Ketersediaan lahan, pengelolaan pertanian, teknologi, sumber daya air, benih, sarana produksi, hingga infrastruktur distribusi harus dikelola dengan orientasi kemaslahatan.
Kemandirian pangan bukan sekadar slogan atau pencapaian angka produksi. Ukuran akhirnya adalah apakah masyarakat dapat memperoleh pangan yang cukup, aman, halal, dan terjangkau.
Dengan demikian, keberhasilan kebijakan pangan seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan “berapa banyak yang diproduksi?”, tetapi juga “siapa yang dapat mengaksesnya, di mana pangan tersedia, dan apakah rakyat mampu membelinya?”
Saatnya Mengubah Paradigma
Kenaikan harga pangan di tengah klaim swasembada semestinya menjadi momentum evaluasi. Jangan sampai keberhasilan produksi hanya menjadi angka statistik, sementara sebagian masyarakat masih harus menghadapi mahalnya kebutuhan pokok.
Islam menawarkan paradigma yang berbeda, yaitu negara harus hadir sebagai pengurus urusan rakyat, bukan sekadar regulator pasar.
Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Karena itu, persoalan pangan harus ditempatkan sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyat. Produksi harus kuat, distribusi merata, pasar sehat, praktik monopoli dan penimbunan harus dicegah, serta masyarakat harus mendapatkan akses terhadap pangan dengan harga yang terjangkau.
Khatimah
Swasembada pangan sejati bukan sekadar ketika negara mampu menghasilkan pangan dalam jumlah besar, tetapi ketika setiap rakyat mampu mendapatkan pangan yang cukup dan terjangkau.
Inilah pentingnya menghadirkan sistem yang menjadikan pemenuhan kebutuhan rakyat sebagai tanggung jawab utama negara, bukan menyerahkannya semata kepada mekanisme pasar dan kepentingan keuntungan.
Islam hadir bukan hanya untuk mengatur ibadah individu, tetapi juga memberikan aturan dalam pengelolaan ekonomi dan kehidupan masyarakat. Dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh, pengelolaan pangan diarahkan untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar seluruh rakyat.
Wallahu a’lam bishawab.[]
Penulis: Lia Julianti
Aktivis Dakwah Tamansari Bogor













Komentar