Habarnusantara.com – OPINI. Pajak Bukan Sumber Utama Pendapatan Negara. Langkah Pemerintah Kota Samarinda memperbarui data objek pajak sekaligus memberikan diskon pajak merupakan strategi untuk menjaga Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Kebijakan ini dipandang sebagai cara agar roda pembangunan tetap berjalan ketika ruang fiskal semakin sempit.
Namun, di balik kebijakan tersebut muncul pertanyaan mengusik benak. Mengapa ketika penerimaan pusat menurun, solusi yang hampir selalu dipilih adalah mengoptimalkan pajak? Bukankah negara memiliki sumber pemasukan lain yang jauh lebih besar daripada terus-menerus membebani masyarakat?
Keadaan ini menunjukkan bahwa dalam sistem kapitalisme, pajak telah menjadi tulang punggung pembiayaan negara. Ketika penerimaan berkurang, maka rakyat kembali menjadi sasaran utama untuk menutup kekurangan anggaran.
Pajak Menjadi Beban yang Terus Menghimpit
Program diskon pajak memang dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak. Akan tetapi, hakikatnya kebijakan tersebut tidak menghilangkan sifat dasar pajak sebagai kewajiban yang bersifat memaksa. Masyarakat tetap harus membayar karena jika tidak, akan dikenai sanksi administrasi berupa denda atau tunggakan.
Kondisi ini terasa semakin berat ketika daya beli masyarakat melemah, lapangan kerja semakin terbatas, dan harga kebutuhan pokok terus meningkat. Alih-alih menghadirkan rasa lega, pajak justru menjadi salah satu pengeluaran yang harus diprioritaskan meski kondisi ekonomi keluarga sedang sulit.
Ironisnya, di sisi lain berbagai insentif perpajakan justru sering diberikan kepada investor atau korporasi besar demi menarik investasi. Akibatnya, masyarakat menjadi pihak yang paling konsisten menopang penerimaan negara melalui berbagai jenis pajak.
Baca Juga: Tatanan Dunia Rusak
Tidak sedikit masyarakat mempertanyakan manfaat pajak yang mereka bayarkan. Berbagai keluhan tentang jalan rusak yang diperbaiki secara swadaya, fasilitas umum yang minim, hingga pelayanan publik yang belum memadai menunjukkan adanya kesenjangan antara besarnya pungutan dengan kualitas pelayanan yang dirasakan rakyat.
Masalahnya bukan semata pada besarnya pajak, melainkan pada paradigma pengelolaan negara yang menjadikan rakyat sebagai sumber utama pemasukan.
Kekayaan Alam yang Seharusnya Menjadi Tulang Punggung Negara
Indonesia adalah negeri yang dianugerahi kekayaan alam melimpah, mulai dari minyak bumi, gas, batu bara, nikel, emas, hutan, hingga sumber daya laut. Nilai ekonomi seluruh kekayaan tersebut jauh melampaui penerimaan dari pajak apabila dikelola secara benar.
Sayangnya, dalam sistem kapitalisme, sebagian besar sumber daya strategis justru diserahkan kepada swasta, baik domestik maupun asing. Negara akhirnya hanya memperoleh bagian berupa pajak, royalti, dividen, atau penerimaan negara bukan pajak yang nilainya jauh lebih kecil dibandingkan keuntungan yang dinikmati perusahaan pengelola.
Inilah sebabnya ketika penerimaan negara menurun, pemerintah kembali mengandalkan pajak rakyat. Padahal akar persoalannya bukan kurangnya objek pajak, melainkan hilangnya penguasaan negara atas sumber-sumber kekayaan milik umum.
Islam Memiliki Sistem Keuangan Negara yang Berbeda
Islam tidak menjadikan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara. Seluruh pemasukan negara telah diatur berdasarkan dalil-dalil syariat yang wajib diterapkan oleh khalifah.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam An-Nizham al-Iqtishadi fil Islam menjelaskan bahwa negara memiliki pos-pos pemasukan yang telah ditetapkan syariat sehingga pengelolaan keuangan tidak bergantung kepada pungutan dari rakyat.
Di antara sumber pendapatan negara dalam Islam adalah:
• Harta Fa’i, kharaj, Jizyah, anfal, ghanimah dan khumus. Ada juga usyur dikenakan kepada pedagang asing dari negara yang memberlakukan perlakuan serupa terhadap pedagang Muslim.
• Pengelolaan kepemilikan umum seperti minyak bumi, gas, tambang, hutan, laut, dan sumber daya energi yang hasilnya masuk ke baitulmal.
• Rikaz (harta terpendam) sesuai ketentuan syariat.
• Zakat yang memiliki pos khusus bagi delapan golongan penerima dan tidak digunakan untuk seluruh kebutuhan operasional negara.
Dengan banyaknya sumber pemasukan tersebut, negara tidak menjadikan pajak sebagai sandaran utama pembiayaan.
Pajak dalam Islam Bersifat Insidental
Islam memang mengenal dharibah (pajak), tetapi konsepnya sangat berbeda dengan sistem perpajakan kapitalisme.
Syekh Abdul Qadim Zallum dalam Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah menjelaskan bahwa dharibah hanya boleh dipungut apabila seluruh pemasukan baitulmal telah habis. Sementara terdapat kewajiban syar’i yang harus segera dipenuhi, seperti pembiayaan jihad, penanggulangan bencana, atau kebutuhan mendesak yang tidak boleh ditunda.
Pajak tersebut pun memiliki syarat yang sangat ketat:
Bersifat sementara, bukan permanen. Hanya dipungut ketika kas baitulmal kosong. Hanya dibebankan kepada Muslim yang kaya dan memiliki kelebihan harta setelah kebutuhan pokoknya terpenuhi. Dihentikan segera setelah kebutuhan tersebut tercukupi. Dengan demikian, pajak bukanlah sumber pendapatan rutin negara.
Teladan Khalifah (Pemimpin)
Pada masa Khalifah Umar bin Khattab r.a., negara memperoleh pemasukan besar dari kharaj, fa’i, jizyah, pengelolaan aset negara, dan berbagai sumber syar’i lainnya. Baitulmal bahkan dikenal mampu memenuhi kebutuhan rakyat sehingga sering kali harta melimpah dan sulit menemukan orang yang berhak menerima bantuan.
Umar r.a. tidak menjadikan pajak sebagai instrumen tetap untuk membiayai negara. Ketika kebutuhan negara dapat dipenuhi dari pos-pos yang telah Allah tetapkan, tidak ada alasan membebani rakyat dengan pungutan tambahan.
Kebijakan beliau menunjukkan bahwa kesejahteraan lahir dari pengelolaan kekayaan negara yang amanah, bukan dari semakin banyaknya pungutan kepada masyarakat.
Kesejahteraan Berasal dari Ketaatan kepada Syariat
Allah Swt. berfirman:
وَلَوۡ اَنَّ اَهۡلَ الۡقُرٰٓى اٰمَنُوۡا وَاتَّقَوۡا لَـفَتَحۡنَا عَلَيۡهِمۡ بَرَكٰتٍ مِّنَ السَّمَآءِ وَالۡاَرۡضِ وَلٰـكِنۡ كَذَّبُوۡا فَاَخَذۡنٰهُمۡ بِمَا كَانُوۡا يَكۡسِبُوۡنَ
“Sekiranya penduduk suatu negeri beriman dan bertakwa, niscaya Kami akan melimpahkan kepada mereka keberkahan dari langit dan bumi.” (QS. Al-A’raf: 96)
Ayat ini menegaskan bahwa keberkahan ekonomi tidak hanya bergantung pada besarnya penerimaan negara, tetapi juga pada ketaatan terhadap aturan Allah.
Ketika hukum-hukum syariat ditinggalkan dan digantikan dengan sistem buatan manusia, berbagai persoalan ekonomi akan terus berulang. Pajak dinaikkan, objek pajak diperluas, bahkan diskon pajak diberikan agar masyarakat tetap membayar. Namun miris, kesejahteraan yang dijanjikan tidak kunjung dirasakan secara merata.
Khatimah
Persoalan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah sesungguhnya bukan sekadar masalah berkurangnya transfer pusat, melainkan buah dari sistem ekonomi yang menjadikan pajak sebagai penyangga utama keuangan negara. Selama paradigma ini tetap dipertahankan, rakyat akan terus menjadi objek pungutan setiap kali negara mengalami defisit.
Islam menawarkan solusi yang mendasar. Negara wajib mengelola seluruh sumber daya alam sebagai kepemilikan umum untuk sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat. Pos-pos pemasukan negara telah diatur secara rinci oleh syariat sehingga pajak bukan menjadi sumber utama, bahkan bukan sumber pertama pendapatan negara. Dharibah hanya diberlakukan dalam kondisi darurat dengan syarat yang sangat ketat dan bersifat sementara.
Karena itu, terwujudnya kesejahteraan yang hakiki tidak cukup dengan kebijakan fiskal sesaat, melainkan membutuhkan penerapan sistem ekonomi Islam di bawah institusi yang menegakkan Islam secara kaffah yang menjalankan seluruh hukum Allah. Dengan demikian, pengelolaan harta negara berlangsung adil, berlimpah keberkahan, dan kesejahteraan benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh rakyat, bukan hanya menjadi janji yang terus diulang dari waktu ke waktu.
Wallahualam bishawwab []
Penulis: Mimy Muthmainnah
Pegiat Literasi










Komentar