Habarnusantara.com – OPINI. Tatanan Dunia Rusak, Kehormatan Perempuan Terinjak-injak. Betapa memilukan nasib seorang gadis berusia 15 tahun yang menjadi korban pemerkosaan oleh setidaknya 27 pria di Kabupaten Sampang. BBC Indonesia (15 Juli 2026) melaporkan bahwa korban awalnya diajak berkenalan oleh salah seorang pelaku. Setelah itu, pelaku mengancam dan memperkosanya.
Pada kesempatan berikutnya, pelaku mengajak teman-temannya untuk melakukan tindakan serupa terhadap korban. Rentang waktu Februari hingga Juni 2026 tercatat sedikitnya enam peristiwa pemerkosaan dengan total pelaku mencapai 27 orang. Saat ini korban memperoleh pendampingan psikologis untuk membantu memulihkan trauma yang dialaminya.
https://www.bbc.com/indonesia/articles/c70y0nywnl2o
Peristiwa seperti ini bukan yang pertama, dan bisa dipastikan bukan pula yang terakhir jika negeri ini masih menggunakan sekularisme-kapitalisme sebagai aturan negara. Sebab, adanya paham sekuler inilah yang melahirkan berbagai kebobrokan dialam kehidupan.
Sekularisme-Kapitalisme Merusak Kehormatan Perempuan
Kritik terhadap sekularisme patut disampaikan oleh umat yang meyakini pentingnya agama Islam sebagai pedoman hidup. Dalam pandangan Islam, sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan telah melahirkan kebebasan tanpa batas yang berpotensi merusak tatanan sosial.
Ketika syariat Islam tidak lagi menjadi landasan dalam mengatur perilaku manusia, berbagai bentuk penyimpangan moral pun lebih mudah berkembang. Terlebih ketika sekularisme melahirkan kapitalisme yang menilai apa pun menggunakan standar manfaat dan materi.
Baca Juga: Tuntutan Keadilan
Dalam perspektif ini, sistem sekularisme-kapitalisme dipandang turut menciptakan kondisi yang mendorong meningkatnya berbagai bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan.
Tingginya angka kekerasan seksual terhadap perempuan dalam sistem sekularisme-kapitalisme dipengaruhi oleh beberapa faktor.
Pertama, dihilangkannya standar halal dan haram dalam kehidupan. Akibatnya, terjadi desakralisasi moral. Aturan yang bersumber dari manusia dijadikan dasar untuk melegalkan kebebasan individu.
Ketika keimanan kepada Allah Swt. Semakin dikaburkan, bahkan disingkirkan dari kehidupan, benteng yang mengendalikan naluri dan hawa nafsu manusia pun melemah. Akibatnya, sebagian orang lebih mengutamakan pemuasan hawa nafsu daripada mempertimbangkan pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt.
Kedua, objektifikasi dan komodifikasi perempuan. Dalam sistem sekularisme-kapitalisme, segala sesuatu cenderung dinilai berdasarkan manfaat dan keuntungan ekonomi. Perempuan kerap dikomodifikasi melalui fisik, suara, maupun jasanya demi memperoleh materi.
Nilai ekonomi yang melekat pada tubuh perempuan bahkan menjadi bagian dari shadow economy. Eksploitasi tersebut tampak pada industri hiburan, periklanan, media sosial, pornografi, panti pijat, praktik “ani-ani”, fashion, hingga rumah bordil.
Maraknya pornografi yang mudah diakses juga dinilai berkontribusi besar terhadap kerusakan moral masyarakat. Tayangan tersebut tidak hanya menyajikan konten yang tidak pantas, tetapi juga dapat memengaruhi cara berpikir dan perilaku sebagian penontonnya.
Demikian pula industri hiburan dan periklanan yang sering mengeksploitasi tubuh perempuan sebagai daya tarik komersial sehingga memperkuat cara pandang yang menempatkan perempuan sebagai objek seksual.
Ketiga, kebebasan pergaulan. Dalam pandangan yang mengedepankan kebebasan individu, aktivitas seksual diposisikan sebagai hak personal selama dilakukan atas dasar persetujuan (consent).
Hubungan seksual di luar pernikahan pun dipandang sebagai pilihan pribadi yang dapat diperoleh secara instan tanpa melalui proses pernikahan. Akhirnya kebutuhan seksual dianggap layaknya rekreasi yang semua orang bisa mendapatkannya sewaktu-waktu.
Namun, konsep consent tidak mampu mencegah terjadinya kekerasan seksual. Persetujuan dapat menjadi kabur ketika seseorang berada dalam kondisi yang tidak sepenuhnya sadar, misalnya akibat pengaruh alkohol atau tekanan psikologis.
Selain itu, dalam hubungan di luar pernikahan, tidak jarang terjadi perbedaan pemahaman antara kedua belah pihak. Salah satu pihak mungkin menganggap respons tertentu sebagai bentuk persetujuan, sementara pihak lainnya tidak pernah bermaksud memberikan izin untuk melakukan hubungan seksual.
Normalisasi hubungan seksual di luar pernikahan juga dapat membuka ruang bagi munculnya berbagai bentuk penyimpangan moral, termasuk kekerasan seksual. Sebagian pelaku dapat merasa berhak memperoleh kepuasan seksual, sedangkan penolakan korban dianggap sekadar bentuk penolakan sementara. Cara pandang inilah yang dinilai berpotensi menyuburkan budaya kekerasan seksual.
Keempat, belum optimalnya sistem pencegahan. Dalam sistem sekularisme-kapitalisme, cara berpakaian, berhias, maupun bergaul lebih dipandang sebagai bagian dari hak individu yang tidak boleh dibatasi oleh syariat. Akibatnya, lingkungan yang terus-menerus memberikan rangsangan seksual yang dinilai dapat meningkatkan potensi terjadinya penyimpangan, sementara benteng moral yang kuat semakin melemah.
Kelima, sanksi hukum yang dinilai belum memberikan efek jera. Dalam sejumlah kasus, korban kekerasan seksual masih menghadapi beban pembuktian yang berat, seperti menunjukkan bukti fisik, pakaian, maupun menjawab berbagai pertanyaan yang terkadang justru menyudutkan korban untuk mencari indikasi konsep consent.
Di sisi lain, sebagian pelaku memperoleh hukuman yang dianggap ringan dengan berbagai pertimbangan, misalnya usia pelaku, pengaruh alkohol, atau karena baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut.
Islam Mengatur Tatanan Sosial
Nabi saw. bersabda,
“Bertakwalah kepada Allah dalam urusan perempuan. Sesungguhnya kalian mengambil mereka (sebagai istri) dengan amanah dari Allah dan menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah.” (HR. Muslim)
Islam memuliakan perempuan dan menempatkan kehormatannya sebagai sesuatu yang wajib dijaga. Dalam sejarah Islam, Rasulullah saw. mengambil tindakan tegas berupa pengepungan dan pengusiran terhadap Bani Qainuqa’ setelah mereka melanggar perjanjian dan melakukan tindakan yang melecehkan seorang muslimah. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa kehormatan perempuan mendapatkan perlindungan yang serius dalam Islam.
Islam juga mengatur sistem pergaulan yang bertujuan menjaga kehormatan individu dan masyarakat. Syariat mewajibkan kaum muslim menutup aurat secara sempurna, menundukkan pandangan, serta melarang tabarruj, khalwat dan ikhtilat yang membuka peluang terjadinya kemaksiatan.
Selain itu, Islam mempermudah jalan menuju pernikahan agar kebutuhan biologis manusia dapat disalurkan melalui cara yang halal. Dengan demikian, berbagai faktor yang berpotensi mendorong penyimpangan seksual dapat diminimalkan.
Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi untuk menikah, negara memberikan bantuan finansial yang bersumber dari baitulmal sehingga alasan ekonomi tidak menjadi penghalang untuk membangun rumah tangga.
Kemudahan menikah juga dibarengi dengan pembinaan akhlak sejak dini. Orang tua memiliki tanggung jawab menanamkan adab pergaulan kepada anak-anak, seperti memisahkan tempat tidur mereka, menjaga aurat di hadapan anak, membiasakan anak mengenakan pakaian yang menutup aurat, serta mengajarkan adab meminta izin sebelum memasuki kamar orang tua maupun saudara.
Di lingkungan pendidikan, peserta didik memperoleh pemahaman mengenai aturan pergaulan dalam Islam sekaligus ditanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt. Keimanan inilah yang menjadi benteng utama agar manusia mampu mengendalikan hawa nafsunya dan senantiasa terikat pada hukum syarak. Kurikulum berdasarkan akidah Islam membantu menciptakan generasi dengan pola pikir dan pola sikap islami.
Sementara itu, negara berperan membangun kesadaran masyarakat melalui berbagai media dakwah dan menciptakan kurikulum pendidikan sehingga nilai-nilai Islam menjadi pedoman dalam kehidupan. Negara juga berkewajiban menciptakan lingkungan yang mendukung terbentuknya masyarakat yang bertakwa.
Upaya pencegahan lainnya adalah menutup berbagai sarana yang dapat merangsang penyimpangan seksual. Dalam sistem Islam, negara tidak memberikan ruang bagi industri yang mengeksploitasi tubuh manusia demi keuntungan ekonomi.
Produksi dan penyebaran pornografi dilarang, demikian pula berbagai bentuk media yang menampilkan konten bermuatan seksual atau mendorong perilaku yang bertentangan dengan syariat. Dengan demikian, masyarakat terlindungi dari berbagai faktor yang dapat merusak moral dan mengancam kehormatan perempuan.
Sanksi Islam terhadap Pemerkosaan
Pencegahan merupakan langkah utama dalam Islam. Namun, ketika kejahatan tetap terjadi, syariat menetapkan sanksi yang tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat sekaligus efek jera bagi pelaku.
Dalam khazanah fikih, terdapat perbedaan pendapat mengenai klasifikasi tindak pidana pemerkosaan. Salah satu pendapat memandang pemerkosaan sebagai jarimah zina yang disertai unsur pemaksaan, sehingga pelaku dikenai hukuman had sesuai statusnya, ditambah sanksi atas unsur pemaksaan yang diputuskan oleh hakim.
Bagi pelaku zina yang belum menikah (ghairu muhshan), hukumannya adalah cambuk seratus kali dan diasingkan. Adapun bagi pelaku yang telah menikah (muhshan), hukumannya adalah rajam.
Selain itu, hakim dapat menjatuhkan hukuman tambahan (takzir) sesuai tingkat kejahatan dan dampak yang ditimbulkan. Di mana jenis takzir yang dibebankan pada pelaku ditentukan oleh penguasa negara Islam (Ulil Amri).
Apabila pemerkosaan dilakukan secara terencana, disertai ancaman, kekerasan, atau dilakukan secara berkelompok sehingga menebarkan rasa takut di tengah masyarakat, sebagian ulama mengategorikannya sebagai bentuk hirabah (perampokan atau teror terhadap keamanan masyarakat). Berdasarkan klasifikasi tersebut, pelaku dapat dikenai hukuman sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Swt.:
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi hanyalah mereka dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang, atau diasingkan dari negeri. Yang demikian itu merupakan kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka memperoleh azab yang besar.” (QS. Al-Ma’idah: 33)
Berdasarkan pendapat fikih tersebut, hukuman yang diterima oleh kelompok pelaku berupa penyaliban sekaligus hukuman mati.
Hukuman inilah yang pantas diterima oleh 27 pelaku di atas jika mereka terbukti bersalah. Namun salib dan hukuman mati atas kasus ini dapat diwujudkan jika Indonesia bersedia mengganti sistem kapitalisme menjadi sistem Islam. Sehingga HAM tidak lagi meneriakkan hak asasi pelaku untuk melanjutkan kehidupan. HAM versi sekularisme-kapitalisme tidak lagi datang dengan segala keabu-abuannya.
Di sisi lain, Islam juga memberikan perhatian besar terhadap pemulihan korban. Negara berkewajiban menyediakan pelayanan kesehatan, baik fisik maupun psikologis, tanpa membebankan biaya kepada korban.
Dalam sistem pemerintahan Islam, pelayanan tersebut menjadi tanggung jawab negara sebagai bentuk perlindungan terhadap rakyat.
Korban juga berhak memperoleh ganti rugi atas kerugian yang dideritanya. Dalam literatur fikih disebutkan bahwa pelaku dapat diwajibkan membayar mahar mitsli sebagai bentuk ganti rugi atas kehormatan korban yang dirampas.
Rasulullah saw. Bersabda:
“… Jika lelaki itu telah menggaulinya, maka perempuan tersebut berhak memperoleh mahar karena lelaki itu telah menghalalkan kemaluannya .” (HR. Abu Dawud No. 2083 dan At-Tirmidzi No. 1102)
Apabila pemerkosaan mengakibatkan luka fisik, cacat, atau kerusakan fungsi organ, hakim juga dapat menetapkan kewajiban pembayaran arsy atau bentuk ganti rugi lainnya sesuai tingkat kerugian yang dialami korban.
Dengan demikian, Islam tidak hanya menitikberatkan pada pemberian hukuman kepada pelaku, tetapi juga menjamin pemulihan dan perlindungan hak-hak korban.
Khatimah
Islam merupakan agama mulia sekaligus sistem kehidupan yang mengatur hubungan manusia dengan Allah Swt., sesama manusia, dan dirinya sendiri. Dalam pandangan Islam, berbagai aturan syariat diturunkan bukan untuk membatasi kebebasan manusia, melainkan untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, kehormatan, dan harta.
Namun, dalam sistem sekularisme-kapitalisme, syariat Islam sering dipersepsikan sebagai sesuatu yang membatasi kebebasan individu sehingga dianggap tidak lagi relevan dengan kehidupan modern.
Akibatnya, berbagai aturan yang bertujuan menjaga kehormatan manusia semakin ditinggalkan, sementara perempuan kembali diposisikan sebagai komoditas ekonomi dan objek eksploitasi.
Meningkatnya berbagai kasus kekerasan seksual menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap kehormatan perempuan tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum setelah kejahatan terjadi. Juga tidak cukup hanya dengan korban menolak perilaku tersebut.
Diperlukan pula sistem kehidupan yang membangun ketakwaan individu, menciptakan lingkungan sosial yang sehat, serta menghadirkan negara yang menjalankan fungsi perlindungan secara menyeluruh.
Oleh karena itu, penerapan syariat Islam secara menyeluruh merupakan solusi untuk menjaga kehormatan perempuan dan melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kerusakan moral. Wallāhu a’lam bi ash-shawāb. []
Penulis: Kurnia Dewi
Aktivis Muslimah










Komentar